Hari ini Ketua MK Akil Mochtar dilantik
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar hari ini, Jumat (5/3/2013) diambil sumpah jabatannya untuk menjalani masa jabatan 2013-2015.
Pengucapan sumpah ini dilakukan sehubungan dengan telah selesainya masa jabatan Ketua MK sebelumnya M Mahfud MD sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013 lalu.
Terpilihnya Akil sendiri sebagai ketua MK didapatkan dari Rapat Pleno terbuka yang digelar di MK Rabu 3 April 2013 lalu. Akil Mochtar merupakan hakim konstitusi yang terpilih dari DPR pada 2008.
Sebelum masa jabatannya berakhir pada 16 Agustus 2013, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa 2 April 2013 lalu, DPR pun memutuskan untuk memperpanjang masa jabatannya hingga 2018.
Tidak seperti dua Ketua MK sebelumnya, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD yang masa jabatannya dalam satu periode kepemimpinannya mencapai tiga tahun, masa jabatan Akil Mochtar sebagai ketua MK periode ini hanyalah selama 2 tahun 6 bulan. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU No 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Dalam pengambilan sumpah ini sendiri, dihadiri oleh berbagai pejabat, mulai dari beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung, Pejabat TNI, serta beberapa anggota Komisi III DPR.
Pengucapan sumpah ini dilakukan sehubungan dengan telah selesainya masa jabatan Ketua MK sebelumnya M Mahfud MD sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013 lalu.
Terpilihnya Akil sendiri sebagai ketua MK didapatkan dari Rapat Pleno terbuka yang digelar di MK Rabu 3 April 2013 lalu. Akil Mochtar merupakan hakim konstitusi yang terpilih dari DPR pada 2008.
Sebelum masa jabatannya berakhir pada 16 Agustus 2013, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa 2 April 2013 lalu, DPR pun memutuskan untuk memperpanjang masa jabatannya hingga 2018.
Tidak seperti dua Ketua MK sebelumnya, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD yang masa jabatannya dalam satu periode kepemimpinannya mencapai tiga tahun, masa jabatan Akil Mochtar sebagai ketua MK periode ini hanyalah selama 2 tahun 6 bulan. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU No 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Dalam pengambilan sumpah ini sendiri, dihadiri oleh berbagai pejabat, mulai dari beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung, Pejabat TNI, serta beberapa anggota Komisi III DPR.
(maf)