KPK periksa 2 karyawan BI terkait kasus Century

Selasa, 05 Maret 2013 - 10:54 WIB
KPK periksa 2 karyawan BI terkait kasus Century
KPK periksa 2 karyawan BI terkait kasus Century
A A A
Sindonews.com - Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana talangan atau bailout penerimaan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan BI. Dua karyawan BI itu adalah Tutty Kustiati selaku Direktur Dewan Pengawas Bank 2 BI dan Chairullah selaku pegawai BI.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menuturkan, keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Budi Mulia (BM).

"Benar. Mereka (Tutty Kustiati dan Chairullah) dimintai keterangan sebagai saksi untuk BM," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (5/3/2013).

Seperti diketahui, beberapa pekan yang lalu, KPK kerap memanggil sejumlah pejabat Bank Indonesia terkait kasus ini.

Yang terakhir, yakni mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani dipanggil KPK pada Selasa 26 Februari 2013, untuk diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulia.

Sebelumnya, Panwas Century dikabarkan bakal memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sekaitan dengan kasus yang konon melibatkan Istana itu. Pemanggilan Anas bisa jadi akan dilakukan setelah tim kecil Panwas Century bertandang ke kediaman Anas, Senin 4 Maret 2013.

Pada pertemuan itu, disebut-sebut Anas mengungkapkan ada empat nama yang bisa dipertanggung jawabkan dalam kasus yang menghabiskan uang negara sebesar Rp6,7 triliun. Namun belum ada pernyataan resmi siapa empat nama yang dimaksud.

Kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan Budi Mulya yang kala itu sebagai Deputi V pengawasan Bank Indonesia dan mantan Deputi Gubernur Siti Chalimah Fadjrijah sebagai orang yang bisa dipertanggung jawabkan dalam kasus ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4938 seconds (0.1#10.140)