Berkas korupsi Alkes dilimpahkan ke Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri melimpahkan berkas tersangka Syamsul Bachri (SB), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2009 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas SB sejak 18 Februari 2013 sudah P21 (lengkap) dikirim ke Kejaksaan Agung, (dan) telah memasuki tahap dua (penuntutan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, di Mabes Pori, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, tersangka lain yang tersangkut kasus yang sama Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemenkes, Zulkarnain Kasim (ZK) sudah dilakukan penahanan. Namun, berkasnya belum lengkap sehingga masih harus ada yang diperbaiki.
"Sejak tanggal 7 Februari 2013 telah dilakukan penahanan terhadap ZK. Berkas ZK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Tapi masih P19 (belum lengkap) sehingga harus diperbaiki," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta dan USD15.200 dari tangan BS. "Tersangka terancam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto mengatakan, tersangka telah mengarahkan dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memantau dan membantu perusahaan Grup Anugrah seperti PT Mahkota Negara, PT Nuratindo Bangun Perkasa.
Kemudian PT Digo Mitra Slogan, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bhakti Perkasa. Sebab, perusahaan tersebut telah mencarikan anggaran proyek tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagaimana diketahui, pada persidangan kasus korupsi Wisma Atlet, Hasim, Minarsih, dan Hasan Utoyo adalah anak buah Muhammad Nazaruddin di perusahaan Grup Anugrah.
Nazar sendiri mengakui pernah menjadi pemilik saham PT Anugrah Nusantara bersama dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tetapi keluar saat menjadi anggota DPR. Anas yang pernah dikonfirmasi membantah tuduhan menjadi pemilik PT tersebut.
"Berkas SB sejak 18 Februari 2013 sudah P21 (lengkap) dikirim ke Kejaksaan Agung, (dan) telah memasuki tahap dua (penuntutan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, di Mabes Pori, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, tersangka lain yang tersangkut kasus yang sama Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemenkes, Zulkarnain Kasim (ZK) sudah dilakukan penahanan. Namun, berkasnya belum lengkap sehingga masih harus ada yang diperbaiki.
"Sejak tanggal 7 Februari 2013 telah dilakukan penahanan terhadap ZK. Berkas ZK sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Tapi masih P19 (belum lengkap) sehingga harus diperbaiki," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta dan USD15.200 dari tangan BS. "Tersangka terancam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto mengatakan, tersangka telah mengarahkan dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memantau dan membantu perusahaan Grup Anugrah seperti PT Mahkota Negara, PT Nuratindo Bangun Perkasa.
Kemudian PT Digo Mitra Slogan, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bhakti Perkasa. Sebab, perusahaan tersebut telah mencarikan anggaran proyek tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagaimana diketahui, pada persidangan kasus korupsi Wisma Atlet, Hasim, Minarsih, dan Hasan Utoyo adalah anak buah Muhammad Nazaruddin di perusahaan Grup Anugrah.
Nazar sendiri mengakui pernah menjadi pemilik saham PT Anugrah Nusantara bersama dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tetapi keluar saat menjadi anggota DPR. Anas yang pernah dikonfirmasi membantah tuduhan menjadi pemilik PT tersebut.
(mhd)