Kejagung Periksa 4 Penjabat Kemenkes terkait Kasus Penyediaan Obat AIDS dan PMS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mulai kembali memeriksa saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).
Empat penjabat Kemenkes yang diperiksa menjadi saksi yakni, Oong Rusmana selaku Tim Telaah Atas Usulan Penetapan Pemenang Pengadaan Obat AIDS dan PMS Tahun 2018 pada Kemenkes; Dadi Suhardiman selaku Auditor Muda pada Inspektorat Jenderal Kemenkes Tahun 2018; Warseno selaku Tim Telaah Atas Permohonan Penetapan Pemenang Pengadaan Obat AIDS dan PMS Kemenkes Tahun 2016; dan Heru Arnowo selaku Sekretaris Inspektur Jenderal Kemenkes. (Baca juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan)
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2020).
Hari menjelaskan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. (Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi dugaan Korupsi Alat Pertanian Kementan)
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
Empat penjabat Kemenkes yang diperiksa menjadi saksi yakni, Oong Rusmana selaku Tim Telaah Atas Usulan Penetapan Pemenang Pengadaan Obat AIDS dan PMS Tahun 2018 pada Kemenkes; Dadi Suhardiman selaku Auditor Muda pada Inspektorat Jenderal Kemenkes Tahun 2018; Warseno selaku Tim Telaah Atas Permohonan Penetapan Pemenang Pengadaan Obat AIDS dan PMS Kemenkes Tahun 2016; dan Heru Arnowo selaku Sekretaris Inspektur Jenderal Kemenkes. (Baca juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan)
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses Penyediaan Obat AIDS dan PMS pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2020).
Hari menjelaskan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. (Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Saksi dugaan Korupsi Alat Pertanian Kementan)
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.
Lihat Juga: MA Kasih Lampu Hijau Kejagung Periksa Hakim Soesilo yang Sepakat Ronald Tannur Divonis Bebas
(kri)