KPK Tahan Kepala BPPSDMK Kemenkes Terkait Korupsi Alkes Unair
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 17:37 WIB
loading...
KPK menahan tersangka Kepala BPPSDMK Kemenkes Bambang Giatno Rahardjo terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo (BGR) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Sebelumnya KPK menetapkan BGR sebagai tersangka pada Desember 2015 silam. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag)
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka Bambang akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut. Dia menjelaskan, dalam konstruksi perkara, pada akhir 2008 Zulkarnain Kasom selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan diperintahkan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair). "Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan," kata Karyoto. (Baca juga: KPK Eksekusi Hadi Setiawan ke Lapas Surabaya)
Selain itu Zulkarnain Kasim juga diperintahkan oleh Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) dan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazaruddin. Kemudian BGR menugaskan Zulkarnain untuk melaksanakan arahan Siti Fadilah tersebut. (Baca juga: Usut Kasus Proyek Dinas PUPR, KPK Periksa Sekda Kota Banjar)
Lalu pada awal 2009 BGR bertemu dengan M Nazaruddin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan. Pada kesempatan tersebut juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair yang akan dilaksanakan oleh pihak M Nazaruddin.
Sebelumnya KPK menetapkan BGR sebagai tersangka pada Desember 2015 silam. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag)
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka Bambang akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut. Dia menjelaskan, dalam konstruksi perkara, pada akhir 2008 Zulkarnain Kasom selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan diperintahkan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair). "Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan," kata Karyoto. (Baca juga: KPK Eksekusi Hadi Setiawan ke Lapas Surabaya)
Selain itu Zulkarnain Kasim juga diperintahkan oleh Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) dan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazaruddin. Kemudian BGR menugaskan Zulkarnain untuk melaksanakan arahan Siti Fadilah tersebut. (Baca juga: Usut Kasus Proyek Dinas PUPR, KPK Periksa Sekda Kota Banjar)
Lalu pada awal 2009 BGR bertemu dengan M Nazaruddin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan. Pada kesempatan tersebut juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair yang akan dilaksanakan oleh pihak M Nazaruddin.
Lihat Juga :