Kasus Korupsi APD di Kemenkes, Fadel Muhammad Absen Panggilan KPK

Rabu, 20 Maret 2024 - 12:02 WIB
loading...
Kasus Korupsi APD di...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad ditunda. Foto/Yulianto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad ditunda.

Sejatinya, komisi antirasuah menjadwalkan pemanggilan Fadel sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa (19/3/2024) kemarin.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan absennya Fadel pada waktu yang telah ditentukan tersebut lantaran dirinya sedang melaksanakan umrah.

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik untuk saksi Pak Fadel Muhammad Al Haddar mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Akan hal itu, Ali menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang demi terangnya penyidikan kasus tersebut.

"Nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes," jelasnya.

Proyek Rp3 Triliun Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 10 November 2023 lalu.



Ali menyebutkan nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.

"Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)