Dua saksi untuk kasus Bank Century diperiksa KPK

Senin, 21 Januari 2013 - 10:45 WIB
Dua saksi untuk kasus Bank Century diperiksa KPK
Dua saksi untuk kasus Bank Century diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus bailout Bank Century. Hari ini, dua orang dipanggil sebagai saksi untuk dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Saksi itu antara lain, Pahla Santoso merupakan Pengawas Bank Madya Senior Bank Indonesia dan mantan Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi,“ terang Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2013).

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Pengawasan BI Zainal Abidin dalam suratnya tertanggal 30 Oktober 2003 kepada Boediono yang menjabat sebagai Gubernur BI saat itu, dan juga Siti Ch Fadjrijah selaku anggota Dewan Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum secara tegas menyebutkan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

Dalam surat No 10/7/GBI/DPBI tersebut, Zainal Abidin menyebutkan tiga alasan Bank Century tidak layak mendapat FPJP.

Pertama, ada masalah likuiditas mendasar yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, yang disebabkan adanya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Kedua, Bank Century tergolong insolvent karena berdasarkan pemeriksaan CAR bank hanya sebesar 2,02 persen.

Ketiga, pemberian FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk sementara waktu, sedangkan apabila masalah struktural seperti Bank Century tidak diselesaikan, maka bank itu akan cepat kembali mengalami kesulitan.

Akan tetapi, ada pesan tulisan tangan dalam surat tersebut, bahwa ada pesan dari Gubernur BI tanggal 31 Oktober 2008 agar masalah Bank Century dibantu, sehingga tidak ada bank yang gagal.

Jika sampai ada bank yang gagal, itu akan memperburuk citra perbankan dan perekonomian Indonesia. Pesan Boe­diono itu di-follow up dan dipahami Siti Fadjrijah agar dibuat catatan bahwa Bank Century tidak insolvent, karena hasil pemeriksaan. Aset Bank Century kemudian diteliti kembali.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5401 seconds (0.1#10.140)