Vonis Angie, KPK segera laporkan Hakim Tipikor ke KY

Rabu, 16 Januari 2013 - 15:09 WIB
Vonis Angie, KPK segera...
Vonis Angie, KPK segera laporkan Hakim Tipikor ke KY
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat melaporkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh ke Komisi Yudisial (KY). KPK menduga terdapat pelanggaran dalam putusan tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan komunikasi khusus dengan KY terkait putusan itu. Namun, KPK belum membuat aduan secara formal.

“Secara formal belum, tapi kalau diskusi panjang sudah. Kita diskusi apakah dalam putusan itu ada pelanggaran, nanti kita akan ambil kesimpulan,“ ungkap Abraham di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Atas putusan itu, KPK sendiri telah mengajukan banding. KPK merasa tidak puas terhadap putusan yang dianggap terlalu ringan. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Angie dengan hukuman penjara 12 tahun.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor memvonis empat tahun enam bulan terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga didenda Rp250 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjara dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta susider 6 bulan penjara," vonis Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.

Angie terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar, dan mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim itu lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yakni 12 tahun penjara, dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9955 seconds (0.1#10.140)