Vonis Angie, KPK segera laporkan Hakim Tipikor ke KY

Rabu, 16 Januari 2013 - 15:09 WIB
Vonis Angie, KPK segera...
Vonis Angie, KPK segera laporkan Hakim Tipikor ke KY
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat melaporkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh ke Komisi Yudisial (KY). KPK menduga terdapat pelanggaran dalam putusan tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan komunikasi khusus dengan KY terkait putusan itu. Namun, KPK belum membuat aduan secara formal.

“Secara formal belum, tapi kalau diskusi panjang sudah. Kita diskusi apakah dalam putusan itu ada pelanggaran, nanti kita akan ambil kesimpulan,“ ungkap Abraham di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Atas putusan itu, KPK sendiri telah mengajukan banding. KPK merasa tidak puas terhadap putusan yang dianggap terlalu ringan. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Angie dengan hukuman penjara 12 tahun.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor memvonis empat tahun enam bulan terhadap terdakwa Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga didenda Rp250 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjara dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta susider 6 bulan penjara," vonis Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.

Angie terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar, dan mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim itu lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yakni 12 tahun penjara, dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.
(lns)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved