Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi tidak koperatif selama persidangan.
Hal tersebut menanggapi pernyataan penasihat hukum Imam yang menyebut JPU KPK tidak mendalami lebih lanjut sadapan pembicaraan aliran uang ke mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
"Berdasarkan informasi JPU, selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu (1/7/2020).( )
"(Sadapan), justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh Terdakwa selaku Menpora saat itu," katanya.
Perkara sudah diputus dan Imam Nahrawi dinyatakan bersalah berdasarkan sudah adanya alat bukti yang cukup sejak awal penyidikan. Termasuk di antaranya soal sadapan tersebut. Maka, kata Ali, jika Imam Nahrawi tidak menerima putusan, maka masih ada kesempatan untuk menempuh langkah upaya hukum berupa banding.
"Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan Imam Nahrawi saat JPU menghadirkan saksi mantan Asisten Menpora, Miftahul Ulum terungkap bahwa ada aliran uang ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hal tersebut menurut penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab sudah diungkapkan di persidangan tapi tak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK. Ulum, kata Zainab, juga mengatakan waktu-waktu pemberian uang-uang itu dan pernah diancam agar uang itu seakan diterima Ulum, agar opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.( )
"Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami," kata Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Mempora Imam Nahrawi. Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.
Hal tersebut menanggapi pernyataan penasihat hukum Imam yang menyebut JPU KPK tidak mendalami lebih lanjut sadapan pembicaraan aliran uang ke mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
"Berdasarkan informasi JPU, selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Rabu (1/7/2020).( )
"(Sadapan), justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh Terdakwa selaku Menpora saat itu," katanya.
Perkara sudah diputus dan Imam Nahrawi dinyatakan bersalah berdasarkan sudah adanya alat bukti yang cukup sejak awal penyidikan. Termasuk di antaranya soal sadapan tersebut. Maka, kata Ali, jika Imam Nahrawi tidak menerima putusan, maka masih ada kesempatan untuk menempuh langkah upaya hukum berupa banding.
"Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan Imam Nahrawi saat JPU menghadirkan saksi mantan Asisten Menpora, Miftahul Ulum terungkap bahwa ada aliran uang ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Hal tersebut menurut penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab sudah diungkapkan di persidangan tapi tak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK. Ulum, kata Zainab, juga mengatakan waktu-waktu pemberian uang-uang itu dan pernah diancam agar uang itu seakan diterima Ulum, agar opini yang berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.( )
"Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami," kata Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Mempora Imam Nahrawi. Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.
(abd)