KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 07 April 2021 - 17:16 WIB
loading...
KPK Eksekusi Eks Menpora...
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Selasa (6/4/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Klas IA Sukamiskin , Selasa (6/4/2021).

Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020. Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

"Memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Perkara Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Selain itu dijatuhi juga adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882,00 yang mana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya. Baca juga: KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Dalam putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Tak Hanya Cantik, Audisi...
Tak Hanya Cantik, Audisi Miss Indonesia 2026 Mencari Talenta Terbaik Mulai dari Manner Impressive hingga Smart Social
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved