Pengakuan untuk Palestina
Sabtu, 01 Desember 2012 - 11:59 WIB
Pengakuan untuk Palestina
A
A
A
Perjuangan diplomatik bangsa Palestina di forum internasional membuahkan hasil. Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemarin sepakat meningkatkan status Palestina sebagai negara pengamat, bukan anggota dengan voting.
Sebanyak 138 negara anggota PBB mendukung,41 negara abstain, dan 9 negara menolak. Indonesia adalah salah satu pemrakarsa yang gencar mencari dukungan bagi pengakuan Palestina. Meski belum diakui sebagai negara anggota penuh PBB, status yang diperoleh Palestina di PBB ini mengandung banyak arti.
Dukungan mayoritas yang ditunjukkan 138 negara bisa dianggap mewakili suara mayoritas masyarakat internasional untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina memperoleh kemerdekaan sebagai negara berdaulat sekaligus menentang aksi sewenang-wenang Israel yang selama ini tidak ada yang mampu menghentikannya.
Gempuran militer Israel terhadap warga sipil di Gaza dengan dalih membalas serangan para pejuang Palestina selalu menjadi pembenaran atas agresi militer terhadap wilayah Palestina. Israel sudah kebal dengan kecaman dan makian.
Solidaritas internasional yang luas kepada Palestina pun tidak cukup kuat untuk mendesak Israel menghentikan serangan. Kini situasi politik dunia mulai berubah.Amerika Serikat (AS) dan sekutunya yang menentang keras pengakuan Israel ternyata tidak mendapat simpati negara anggota PBB lain.
Dalam konflik Israel-Palestina, sudah semestinya organisasi dan badan-badan internasional melakukan intervensi untuk mencegah korban warga sipil Palestina. Dunia sudah tahu posisi AS akan selalu membela Israel dalam situasi apa pun. Kini, keadaan mulai berubah, sebagai negara pengamat, Palestina bisa menggugat Israel ke Mahkamah Internasional jika kembali melakukan serangan militer ke Gaza.
Tindakan Israel bukan lagi dianggap polisional, tapi masuk agresi ke wilayah negara lain dan bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Di atas kertas, posisi diplomatik Palestina semakin kuat.Namun,realitas politiknya hal ini masih tergantung pada soliditas 138 negara untuk mengawal Palestina hingga memperoleh hak penuh sebagai negara anggota PBB.
Dunia berharap status baru ini bisa mengakhiri konflik Israel- Palestina dan memaksa kedua pihak kembali ke jalur perundingan untuk menyelesaikan setiap masalah. PBB dan badanbadan internasional lain juga tidak perlu ragu untuk melakukan intervensi jika konflik sudah menjurus pada pembunuhan terhadap warga sipil dan pelanggaran hak asasi manusia di kedua belah pihak. AS dan sekutunya akan menghadapi lebih banyak kekuatan di PBB jika memaksakan diri membela kepentingan Israel.
Hingga detik ini belum ada cara yang lebih ampuh selain menegakkan hukum internasional dan perundingan diplomatik untuk menghentikan konflik Israel-Palestina.Membiarkan kedua belah pihak terus bertikai dan saling serang tanpa penegakan hukum yang tegas sama artinya dunia menutup mata dan hati dalam konflik ini.
PBB dan Dewan Keamanan harus lebih banyak inisiatif karena konflik ini tidak mungkin diselesaikan hanya oleh Israel dan Palestina sendiri.
Campur tangan lembaga netral harus dilakukan untuk memaksa kedua pihak tetap pada jalur diplomasi.Faktanya dalam konflik berkepanjangan ini Palestina lebih banyak jadi korban dan teraniaya. Status baru Palestina diharapkan bisa membuat bangsa Palestina terlindungi dari serangan pihak luar sehingga bisa menjalankan tugasnya sebagai negara berdaulat dengan baik.
Sebanyak 138 negara anggota PBB mendukung,41 negara abstain, dan 9 negara menolak. Indonesia adalah salah satu pemrakarsa yang gencar mencari dukungan bagi pengakuan Palestina. Meski belum diakui sebagai negara anggota penuh PBB, status yang diperoleh Palestina di PBB ini mengandung banyak arti.
Dukungan mayoritas yang ditunjukkan 138 negara bisa dianggap mewakili suara mayoritas masyarakat internasional untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina memperoleh kemerdekaan sebagai negara berdaulat sekaligus menentang aksi sewenang-wenang Israel yang selama ini tidak ada yang mampu menghentikannya.
Gempuran militer Israel terhadap warga sipil di Gaza dengan dalih membalas serangan para pejuang Palestina selalu menjadi pembenaran atas agresi militer terhadap wilayah Palestina. Israel sudah kebal dengan kecaman dan makian.
Solidaritas internasional yang luas kepada Palestina pun tidak cukup kuat untuk mendesak Israel menghentikan serangan. Kini situasi politik dunia mulai berubah.Amerika Serikat (AS) dan sekutunya yang menentang keras pengakuan Israel ternyata tidak mendapat simpati negara anggota PBB lain.
Dalam konflik Israel-Palestina, sudah semestinya organisasi dan badan-badan internasional melakukan intervensi untuk mencegah korban warga sipil Palestina. Dunia sudah tahu posisi AS akan selalu membela Israel dalam situasi apa pun. Kini, keadaan mulai berubah, sebagai negara pengamat, Palestina bisa menggugat Israel ke Mahkamah Internasional jika kembali melakukan serangan militer ke Gaza.
Tindakan Israel bukan lagi dianggap polisional, tapi masuk agresi ke wilayah negara lain dan bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Di atas kertas, posisi diplomatik Palestina semakin kuat.Namun,realitas politiknya hal ini masih tergantung pada soliditas 138 negara untuk mengawal Palestina hingga memperoleh hak penuh sebagai negara anggota PBB.
Dunia berharap status baru ini bisa mengakhiri konflik Israel- Palestina dan memaksa kedua pihak kembali ke jalur perundingan untuk menyelesaikan setiap masalah. PBB dan badanbadan internasional lain juga tidak perlu ragu untuk melakukan intervensi jika konflik sudah menjurus pada pembunuhan terhadap warga sipil dan pelanggaran hak asasi manusia di kedua belah pihak. AS dan sekutunya akan menghadapi lebih banyak kekuatan di PBB jika memaksakan diri membela kepentingan Israel.
Hingga detik ini belum ada cara yang lebih ampuh selain menegakkan hukum internasional dan perundingan diplomatik untuk menghentikan konflik Israel-Palestina.Membiarkan kedua belah pihak terus bertikai dan saling serang tanpa penegakan hukum yang tegas sama artinya dunia menutup mata dan hati dalam konflik ini.
PBB dan Dewan Keamanan harus lebih banyak inisiatif karena konflik ini tidak mungkin diselesaikan hanya oleh Israel dan Palestina sendiri.
Campur tangan lembaga netral harus dilakukan untuk memaksa kedua pihak tetap pada jalur diplomasi.Faktanya dalam konflik berkepanjangan ini Palestina lebih banyak jadi korban dan teraniaya. Status baru Palestina diharapkan bisa membuat bangsa Palestina terlindungi dari serangan pihak luar sehingga bisa menjalankan tugasnya sebagai negara berdaulat dengan baik.
(maf)