Tak bisa jadi tersangka, Boediono boleh periksa
Jum'at, 23 November 2012 - 07:27 WIB
Tak bisa jadi tersangka, Boediono boleh periksa
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa siapapun bisa dipidanakan, terlepas orang tersebut menjabat sebagai presiden atau wakil presiden (Wapres). Namun, harus terbukti perbuatan yang dilakukan orang tersebut mengandung unsur kejahatan.
"Begini, intinya siapapun bisa dipidanakan dalam tindak pidana. Mau administrasi, politik, kalau di situ ada unsur pidana tetap bisa dipidanakan," jelas Refly saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/201).
Bahkan, jika orang tersebut hanya melanggar pelanggaran administrasi, perbuatan orang itu bisa dipidanakan jika memang terbukti ada kejahatan di dalamnya.
"Kalau soal administrasi tetap bisa, misal dalam mengambil keputusan sesuatu, misal ada motif jahat, misal suatu pihak bocorkan uang negara, cuma apa benar dia punya salah? Pengadilan yang membuktikan," jelas Refly.
Meski begitu, Refly menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus dilakukan untuk memproses Wakil Presiden Boediono yangdiduga terlibat kasus itu. Karena menurutnya, ada dua orang di negeri ini yang tidak dapat dijadikan tersangka, yakni presiden dan wakilnya.
"Jangan dibenturkan. Itu siapapun bisa, lalu kemudian, mau dijadikan tersangka (Wapres). Ya, tidak bisa, diperiksa bisa. Yang tidak bisa kan ada dua, yakni presiden dan wakilnya," terangnya.
Namun, sepanjang Boediono masih menjabat, dia tidak bisa dijadikan tersangka, baik oleh KPK, polisi, dan jaksa. Dia didakwa, tapi yang menuntut DPR ke MK, dari MK ke DPR, dan MPR berhentikan dia, baru bisa," jelasnya.
Dia menambahkan, pada intinya, seseorang yang masih menjabat sebagai wapres, tidak dapat dijadikan tersangka, kecuali dia sudah tidak menjabat lagi.
"Bukan politik, apa bisa dia jadi tersangka, tidak bisa. Intinya selama masih menjabat, kalau terlibat tindak pidana tidak diproses melalui proses pidana biasa, tetapi melalui mekanisme yang ada," tukasnya.
"Begini, intinya siapapun bisa dipidanakan dalam tindak pidana. Mau administrasi, politik, kalau di situ ada unsur pidana tetap bisa dipidanakan," jelas Refly saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/201).
Bahkan, jika orang tersebut hanya melanggar pelanggaran administrasi, perbuatan orang itu bisa dipidanakan jika memang terbukti ada kejahatan di dalamnya.
"Kalau soal administrasi tetap bisa, misal dalam mengambil keputusan sesuatu, misal ada motif jahat, misal suatu pihak bocorkan uang negara, cuma apa benar dia punya salah? Pengadilan yang membuktikan," jelas Refly.
Meski begitu, Refly menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus dilakukan untuk memproses Wakil Presiden Boediono yangdiduga terlibat kasus itu. Karena menurutnya, ada dua orang di negeri ini yang tidak dapat dijadikan tersangka, yakni presiden dan wakilnya.
"Jangan dibenturkan. Itu siapapun bisa, lalu kemudian, mau dijadikan tersangka (Wapres). Ya, tidak bisa, diperiksa bisa. Yang tidak bisa kan ada dua, yakni presiden dan wakilnya," terangnya.
Namun, sepanjang Boediono masih menjabat, dia tidak bisa dijadikan tersangka, baik oleh KPK, polisi, dan jaksa. Dia didakwa, tapi yang menuntut DPR ke MK, dari MK ke DPR, dan MPR berhentikan dia, baru bisa," jelasnya.
Dia menambahkan, pada intinya, seseorang yang masih menjabat sebagai wapres, tidak dapat dijadikan tersangka, kecuali dia sudah tidak menjabat lagi.
"Bukan politik, apa bisa dia jadi tersangka, tidak bisa. Intinya selama masih menjabat, kalau terlibat tindak pidana tidak diproses melalui proses pidana biasa, tetapi melalui mekanisme yang ada," tukasnya.
(san)