Tak bisa jadi tersangka, Boediono boleh periksa

Jum'at, 23 November 2012 - 07:27 WIB
Tak bisa jadi tersangka,...
Tak bisa jadi tersangka, Boediono boleh periksa
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa siapapun bisa dipidanakan, terlepas orang tersebut menjabat sebagai presiden atau wakil presiden (Wapres). Namun, harus terbukti perbuatan yang dilakukan orang tersebut mengandung unsur kejahatan.

"Begini, intinya siapapun bisa dipidanakan dalam tindak pidana. Mau administrasi, politik, kalau di situ ada unsur pidana tetap bisa dipidanakan," jelas Refly saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/201).

Bahkan, jika orang tersebut hanya melanggar pelanggaran administrasi, perbuatan orang itu bisa dipidanakan jika memang terbukti ada kejahatan di dalamnya.

"Kalau soal administrasi tetap bisa, misal dalam mengambil keputusan sesuatu, misal ada motif jahat, misal suatu pihak bocorkan uang negara, cuma apa benar dia punya salah? Pengadilan yang membuktikan," jelas Refly.

Meski begitu, Refly menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus dilakukan untuk memproses Wakil Presiden Boediono yangdiduga terlibat kasus itu. Karena menurutnya, ada dua orang di negeri ini yang tidak dapat dijadikan tersangka, yakni presiden dan wakilnya.

"Jangan dibenturkan. Itu siapapun bisa, lalu kemudian, mau dijadikan tersangka (Wapres). Ya, tidak bisa, diperiksa bisa. Yang tidak bisa kan ada dua, yakni presiden dan wakilnya," terangnya.

Namun, sepanjang Boediono masih menjabat, dia tidak bisa dijadikan tersangka, baik oleh KPK, polisi, dan jaksa. Dia didakwa, tapi yang menuntut DPR ke MK, dari MK ke DPR, dan MPR berhentikan dia, baru bisa," jelasnya.

Dia menambahkan, pada intinya, seseorang yang masih menjabat sebagai wapres, tidak dapat dijadikan tersangka, kecuali dia sudah tidak menjabat lagi.

"Bukan politik, apa bisa dia jadi tersangka, tidak bisa. Intinya selama masih menjabat, kalau terlibat tindak pidana tidak diproses melalui proses pidana biasa, tetapi melalui mekanisme yang ada," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved