Tak bisa jadi tersangka, Boediono boleh periksa

Jum'at, 23 November 2012 - 07:27 WIB
Tak bisa jadi tersangka,...
Tak bisa jadi tersangka, Boediono boleh periksa
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa siapapun bisa dipidanakan, terlepas orang tersebut menjabat sebagai presiden atau wakil presiden (Wapres). Namun, harus terbukti perbuatan yang dilakukan orang tersebut mengandung unsur kejahatan.

"Begini, intinya siapapun bisa dipidanakan dalam tindak pidana. Mau administrasi, politik, kalau di situ ada unsur pidana tetap bisa dipidanakan," jelas Refly saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/201).

Bahkan, jika orang tersebut hanya melanggar pelanggaran administrasi, perbuatan orang itu bisa dipidanakan jika memang terbukti ada kejahatan di dalamnya.

"Kalau soal administrasi tetap bisa, misal dalam mengambil keputusan sesuatu, misal ada motif jahat, misal suatu pihak bocorkan uang negara, cuma apa benar dia punya salah? Pengadilan yang membuktikan," jelas Refly.

Meski begitu, Refly menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus dilakukan untuk memproses Wakil Presiden Boediono yangdiduga terlibat kasus itu. Karena menurutnya, ada dua orang di negeri ini yang tidak dapat dijadikan tersangka, yakni presiden dan wakilnya.

"Jangan dibenturkan. Itu siapapun bisa, lalu kemudian, mau dijadikan tersangka (Wapres). Ya, tidak bisa, diperiksa bisa. Yang tidak bisa kan ada dua, yakni presiden dan wakilnya," terangnya.

Namun, sepanjang Boediono masih menjabat, dia tidak bisa dijadikan tersangka, baik oleh KPK, polisi, dan jaksa. Dia didakwa, tapi yang menuntut DPR ke MK, dari MK ke DPR, dan MPR berhentikan dia, baru bisa," jelasnya.

Dia menambahkan, pada intinya, seseorang yang masih menjabat sebagai wapres, tidak dapat dijadikan tersangka, kecuali dia sudah tidak menjabat lagi.

"Bukan politik, apa bisa dia jadi tersangka, tidak bisa. Intinya selama masih menjabat, kalau terlibat tindak pidana tidak diproses melalui proses pidana biasa, tetapi melalui mekanisme yang ada," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved