DPR lembaga politik, bukan hukum
Kamis, 22 November 2012 - 08:01 WIB
DPR lembaga politik, bukan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai lembaga politik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus bailout Bank Century yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono.
"Ada tumpang tindih dalam hal ini. Meminta DPR melakukan penyelidikan terhadap wakil presiden karena dugaan adanya tindak pidana yang dilakukannya, menjadikan DPR beralih fungsi menjadi lembaga penegak hukum. Padahal, nyata-nyata konstitusi menyebut DPR sebagai lembaga politik, bukan hukum," tegas Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2012).
Menurut Ray, penegakan hukum dalam kasus Century hanya dapat dilakukan oleh KPK, namun jika mereka kemudian melimpahkan kepada DPR, justru semakin menjauhkan lembaga antikorupsi itu dari fungsi aslinya.
"Pada saat yang bersamaan, KPK merasa tidak dapat melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang karena statusnya sebagai warga negara istimewa, seperti menjauhkan fungsi KPK sebagai penegak hukum. Di sini tumpang tindihnya," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan DPR hanya sebatas politik, termasuk ketika kasus ini telah masuk ke pengadilan salah satunya dengan cara pemakzulan.
"Kewenangan DPR bukan menyampaikan kasus ini ke pengadilan. Kewenangan DPR sebatas politik. Misalnya, jika kelak kasus ini sampai ke pengadilan, DPR dapat melakukan langkah politik seperti meminta pemakzulan," ujar dia lagi.
Jika KPK bersikukuh untuk menyerahkan penyelidikan kepada DPR, lanjut Ray, ini merupakan salah satu langkah politik KPK. "Tapi pernyataan KPK agar DPR yang melakukan penyelidikan adalah langkah politik KPK, bukan langkah hukum," tutupnya.
"Ada tumpang tindih dalam hal ini. Meminta DPR melakukan penyelidikan terhadap wakil presiden karena dugaan adanya tindak pidana yang dilakukannya, menjadikan DPR beralih fungsi menjadi lembaga penegak hukum. Padahal, nyata-nyata konstitusi menyebut DPR sebagai lembaga politik, bukan hukum," tegas Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti saat dihubungi Sindonews, Kamis (22/11/2012).
Menurut Ray, penegakan hukum dalam kasus Century hanya dapat dilakukan oleh KPK, namun jika mereka kemudian melimpahkan kepada DPR, justru semakin menjauhkan lembaga antikorupsi itu dari fungsi aslinya.
"Pada saat yang bersamaan, KPK merasa tidak dapat melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang karena statusnya sebagai warga negara istimewa, seperti menjauhkan fungsi KPK sebagai penegak hukum. Di sini tumpang tindihnya," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan DPR hanya sebatas politik, termasuk ketika kasus ini telah masuk ke pengadilan salah satunya dengan cara pemakzulan.
"Kewenangan DPR bukan menyampaikan kasus ini ke pengadilan. Kewenangan DPR sebatas politik. Misalnya, jika kelak kasus ini sampai ke pengadilan, DPR dapat melakukan langkah politik seperti meminta pemakzulan," ujar dia lagi.
Jika KPK bersikukuh untuk menyerahkan penyelidikan kepada DPR, lanjut Ray, ini merupakan salah satu langkah politik KPK. "Tapi pernyataan KPK agar DPR yang melakukan penyelidikan adalah langkah politik KPK, bukan langkah hukum," tutupnya.
(lns)