Boediono hanya 'tersentuh' oleh DPR
Rabu, 21 November 2012 - 07:22 WIB
Boediono hanya 'tersentuh' oleh DPR
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus Bailout Bank Century karena masalah undang-undang yang menyebutkan KPK maupun Kepolisian tidak dapat melakukan hal tersebut.
Hal itu juga dibenarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin. Ia berpendapat yang bisa melakukan itu hanya DPR RI melalui penggunaan hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak dapat menyentuh (wapres) baik KPK maupun Kepolisian, hanya bisa DPR melalui penggunaan hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi," jelas Irman saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/11/2012).
Ia pun melanjutkan, jika ingin kasus bailout Century dapat diselesaikan maka KPK bisa membantu DPR dalam pengajuan hak tersebut. Itu pun jika nantinya disetujui oleh seluruh anggota DPR RI.
"Jadi kalau mau penuntasan kasus ini yakni melalui penggunaan hak menyatakan pendapat. Itu menyatakan pendapat ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya, kalau ingin menuntaskan juga KPK
bisa membantu DPR dalam mendapatkan hal tersebut, harusnya bisa diajukan kalau DPR mau," tandasnya.
Seperti diinformasikan Wapres Boediono merupakan warga negara istimewa maka sesuai aturan, warga istimewa tidak bisa diusut oleh lembaga penegak hukum, baik KPK maupun Kepolisian terkecuali dengan penggunaan hak menyatakan pendapat DPR RI kepada MK.
Hal itu juga dibenarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin. Ia berpendapat yang bisa melakukan itu hanya DPR RI melalui penggunaan hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak dapat menyentuh (wapres) baik KPK maupun Kepolisian, hanya bisa DPR melalui penggunaan hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi," jelas Irman saat dihubungi Sindonews, Rabu (21/11/2012).
Ia pun melanjutkan, jika ingin kasus bailout Century dapat diselesaikan maka KPK bisa membantu DPR dalam pengajuan hak tersebut. Itu pun jika nantinya disetujui oleh seluruh anggota DPR RI.
"Jadi kalau mau penuntasan kasus ini yakni melalui penggunaan hak menyatakan pendapat. Itu menyatakan pendapat ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya, kalau ingin menuntaskan juga KPK
bisa membantu DPR dalam mendapatkan hal tersebut, harusnya bisa diajukan kalau DPR mau," tandasnya.
Seperti diinformasikan Wapres Boediono merupakan warga negara istimewa maka sesuai aturan, warga istimewa tidak bisa diusut oleh lembaga penegak hukum, baik KPK maupun Kepolisian terkecuali dengan penggunaan hak menyatakan pendapat DPR RI kepada MK.
(azh)