Tak ada bukti, Boediono & Sri bukan tersangka
Selasa, 20 November 2012 - 15:34 WIB
Tak ada bukti, Boediono & Sri bukan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyebutkan nama Wakil Preside Boediono dan Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai dua nama tersangka baru dalam kasus Bailout Bank Century.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, keputusan KPK untuk tidak menjadikan kedua nama tersebut sebagai tersangka bukan karena mereka tidak tersentuh oleh hukum, melainkan alat bukti yang memutuskan keduanya bersalah tidak ada.
"Bukan begitu bahasanya, mereka, baik Pak Boediono maupun Ibu Sri Mulyani bukan tidak tersentuh oleh hukum. Siapa pun bisa saja, hanya saja lebih kepada faktor alat bukti yang tidak ada untuk dijadikan tersangka," kata Denny di Kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Menurutnya, hingga saat ini semua pihak diminta percaya dengan apa yang telah diputuskan KPK. Karena dia berpendapat lembaga anti korupsi itu bekerja secara profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Saya yakin KPK bisa bekerja secara profesional, biarkan hukum yang mengalir untuk masalah ini. Jadi tidak ada bahasa tidak tersentuh karena hukum," katanya.
Sekedar diketahui, hari ini Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan dua nama tersangka baru kepada Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI, mereka yang disebutkan adalah pejabat Bank Indonesia (BI) Deputi Bidang empat Pengelolaan Moneter Devisa berinisial BM dan dari bidang Pengawasan BI, SCF.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, keputusan KPK untuk tidak menjadikan kedua nama tersebut sebagai tersangka bukan karena mereka tidak tersentuh oleh hukum, melainkan alat bukti yang memutuskan keduanya bersalah tidak ada.
"Bukan begitu bahasanya, mereka, baik Pak Boediono maupun Ibu Sri Mulyani bukan tidak tersentuh oleh hukum. Siapa pun bisa saja, hanya saja lebih kepada faktor alat bukti yang tidak ada untuk dijadikan tersangka," kata Denny di Kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Menurutnya, hingga saat ini semua pihak diminta percaya dengan apa yang telah diputuskan KPK. Karena dia berpendapat lembaga anti korupsi itu bekerja secara profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Saya yakin KPK bisa bekerja secara profesional, biarkan hukum yang mengalir untuk masalah ini. Jadi tidak ada bahasa tidak tersentuh karena hukum," katanya.
Sekedar diketahui, hari ini Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan dua nama tersangka baru kepada Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI, mereka yang disebutkan adalah pejabat Bank Indonesia (BI) Deputi Bidang empat Pengelolaan Moneter Devisa berinisial BM dan dari bidang Pengawasan BI, SCF.
(mhd)