4 poin RUU Pilpres bakal alot
Selasa, 28 Agustus 2012 - 08:22 WIB
4 poin RUU Pilpres bakal alot
A
A
A
Sindonews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) diprediksi bakal memanaskan kembali dinamika politik tahun ini.
Parpol-parpol anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi pun akan bertarung sengit memperjuangkan kepentingan masing-masing. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, draf revisi UU No 42/2008 tentang Pilpres yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR memunculkan setidaknya empat poin krusial.
Empat poin itu meliputi syarat dukungan mengajukan calon presiden atau presidential threshold, syarat-syarat capres-cawapres, pengaturan kampanye, dan pembiayaan atau pendanaan kampanye.
“Mungkin tak lama lagi bakal diparipurnakan untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan ditentukan apakah dibahas di Panja Komisi II atau pansus. Poinnya empat itu, soal syarat, dukungan, kampanye, dan pendanaan,” kata politikus Partai Golkar itu di Gedung DPR, Jakarta, Senin 27 Agustus 2012.
Agun mengungkapkan, secara prinsip sebenarnya UU Pilpres saat ini masih cukup memadai. Namun, karena ada hal yang dinilai perlu penyempurnaan, pihaknya pun memberikan catatan bahwa revisi itu dilakukan secara terbatas saja. Dalam pembahasan di Baleg DPR, salah satu poin krusial yang sudah diperdebatkan adalah mengenai syarat dukungan mengajukan pasangan capres-cawapres.
Beberapa partai menengah mengusulkan agar syarat dukungan cukup disamakan dengan parliamentary threshold di UU Pemilu yakni 3,5 persen. Artinya, semua partai yang lolos PT berhak mengajukan pasangan capres-cawapres. Namun,wacana itu ditentang oleh tiga partai besar yakni Partai Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat.
Adapun mengenai syarat administratif calon, perdebatan yang diprediksi akan muncul lagi adalah minimal ijazah calon apakah tetap seperti UU Pilpres saat ini yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat, atau dengan ketentuan minimal harus berpendidikan S-1.
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Achsanul Qosasi mengatakan, empat poin krusial itu bisa jadi memanas karena menyangkut kepentingan masing-masing parpol. Namun, dia mengingatkan perlu juga penajaman pengaturan koalisi diatur dalam UU tersebut. Dalam UU Pilpres saat ini hal itu hanya ditekankan dalam bentuk kesepakatan saja sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
“Karena itu,perlu ada penajaman agar pemerintahan terpilih nanti tidak disibukkan dengan kelakuan partai politik yang terkesan kurang bertanggung jawab untuk mengawal visi- misi pemerintahan yang sejak awal didukungnya,” ungkap Achsanul.
Bagaimana pandangan dari oposisi? Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, syarat capres dalam pembahasannya memang selalu terjebak pada formalitas pendidikan calon.
Padahal,hal itu lebih bernuansa politis yang sangat mungkin untuk menjegal calon tertentu. Untuk itu, terkait poin tersebut, pihaknya akan menekankan pada faktor kualitas, track record, dan pengalaman calon. “Intinya, kelayakan sebagai pemimpin tertinggi negara. Dengan demikian, syarat ijazah menjadi tidak relevan karena yang terpenting adalah track record dan pengalaman,” ungkapnya.
Pengamat politik dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai,dari empat poin krusial itu sebenarnya dua di antaranya murni pertarungan kepentingan masing- masing parpol yakni terkait syarat dukungan dalam tata cara pengajuan pasangan capres-cawapres dan soal syarat administratif calon.
Sementara jika orientasinya pada kualitas penyelenggaraan pilpres dan demokrasi, harusnya titik tekannya pada metode kampanye dan pembiayaannya. “Sebab dari metode kampanye yang berkualitas publik lebih bisa melihat dan mengukur visi-misi calon,” katanya.
Parpol-parpol anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi pun akan bertarung sengit memperjuangkan kepentingan masing-masing. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, draf revisi UU No 42/2008 tentang Pilpres yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR memunculkan setidaknya empat poin krusial.
Empat poin itu meliputi syarat dukungan mengajukan calon presiden atau presidential threshold, syarat-syarat capres-cawapres, pengaturan kampanye, dan pembiayaan atau pendanaan kampanye.
“Mungkin tak lama lagi bakal diparipurnakan untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dan ditentukan apakah dibahas di Panja Komisi II atau pansus. Poinnya empat itu, soal syarat, dukungan, kampanye, dan pendanaan,” kata politikus Partai Golkar itu di Gedung DPR, Jakarta, Senin 27 Agustus 2012.
Agun mengungkapkan, secara prinsip sebenarnya UU Pilpres saat ini masih cukup memadai. Namun, karena ada hal yang dinilai perlu penyempurnaan, pihaknya pun memberikan catatan bahwa revisi itu dilakukan secara terbatas saja. Dalam pembahasan di Baleg DPR, salah satu poin krusial yang sudah diperdebatkan adalah mengenai syarat dukungan mengajukan pasangan capres-cawapres.
Beberapa partai menengah mengusulkan agar syarat dukungan cukup disamakan dengan parliamentary threshold di UU Pemilu yakni 3,5 persen. Artinya, semua partai yang lolos PT berhak mengajukan pasangan capres-cawapres. Namun,wacana itu ditentang oleh tiga partai besar yakni Partai Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat.
Adapun mengenai syarat administratif calon, perdebatan yang diprediksi akan muncul lagi adalah minimal ijazah calon apakah tetap seperti UU Pilpres saat ini yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat, atau dengan ketentuan minimal harus berpendidikan S-1.
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Achsanul Qosasi mengatakan, empat poin krusial itu bisa jadi memanas karena menyangkut kepentingan masing-masing parpol. Namun, dia mengingatkan perlu juga penajaman pengaturan koalisi diatur dalam UU tersebut. Dalam UU Pilpres saat ini hal itu hanya ditekankan dalam bentuk kesepakatan saja sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
“Karena itu,perlu ada penajaman agar pemerintahan terpilih nanti tidak disibukkan dengan kelakuan partai politik yang terkesan kurang bertanggung jawab untuk mengawal visi- misi pemerintahan yang sejak awal didukungnya,” ungkap Achsanul.
Bagaimana pandangan dari oposisi? Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, syarat capres dalam pembahasannya memang selalu terjebak pada formalitas pendidikan calon.
Padahal,hal itu lebih bernuansa politis yang sangat mungkin untuk menjegal calon tertentu. Untuk itu, terkait poin tersebut, pihaknya akan menekankan pada faktor kualitas, track record, dan pengalaman calon. “Intinya, kelayakan sebagai pemimpin tertinggi negara. Dengan demikian, syarat ijazah menjadi tidak relevan karena yang terpenting adalah track record dan pengalaman,” ungkapnya.
Pengamat politik dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai,dari empat poin krusial itu sebenarnya dua di antaranya murni pertarungan kepentingan masing- masing parpol yakni terkait syarat dukungan dalam tata cara pengajuan pasangan capres-cawapres dan soal syarat administratif calon.
Sementara jika orientasinya pada kualitas penyelenggaraan pilpres dan demokrasi, harusnya titik tekannya pada metode kampanye dan pembiayaannya. “Sebab dari metode kampanye yang berkualitas publik lebih bisa melihat dan mengukur visi-misi calon,” katanya.
(ysw)