Hartati tersangkut kasus lahan di Kemayoran & Pondok Indah?
Kamis, 09 Agustus 2012 - 21:02 WIB
Hartati tersangkut kasus lahan di Kemayoran & Pondok Indah?
A
A
A
Sindonews.com - Ditetapkannya konglomerat Siti Hartati Murdaya (SHM) sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), merupakan pintu gerbang untuk membuka kasus-kasus korupsi Hartati lainnya.
"Itu (penetapan status tersangka) bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus Hartati Murdaya yang lainnya. Saya mendapat informasi tentang persoalan-persoalan lahan di Kemayoran dan di Pondok Indah," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Yani mengaku, dugaan korupsi Hartati di Kemayoran dan Pondok Indah itu berdasarkan laporan dari masyarakat. "Karena kita dapat laporan dari masyarakat, baik kasus tentang lahan yang di Kemayoran dan di Pondok Indah. (KPK) Harus bisa membongkar kasus-kasus Hartati lainnya. Segera periksa dan tahan," tegasnya.
Terkait pembongkaran kasus yang disebutkan, Yani menyarankan KPK untuk membuka file laporan-laporan yang telah masuk sebelumnya. Jika laporan dari dugaan itu sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka KPK hanya tinggal membongkarnya.
"Laporan-laporan itu kan sudah dilaporkan ke KPK. Tinggal membuka saja filenya. Ke Komisi III saja dilaporkan, apalagi ke KPK. Tinggal bagaimana diformulasikan, bagaimana proses itu. Kalau memang dugaan itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya sudah, itu bongkar," tukas Yani.
Yani juga memberikan apresiasi yang tinggi untuk KPK, karena telah berani menaikkan status Hartati dari saksi menjadi tersangka. "Kita harus jujur. Kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK, sudah menetapkan itu," terangnya.
"Itu (penetapan status tersangka) bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus Hartati Murdaya yang lainnya. Saya mendapat informasi tentang persoalan-persoalan lahan di Kemayoran dan di Pondok Indah," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Yani mengaku, dugaan korupsi Hartati di Kemayoran dan Pondok Indah itu berdasarkan laporan dari masyarakat. "Karena kita dapat laporan dari masyarakat, baik kasus tentang lahan yang di Kemayoran dan di Pondok Indah. (KPK) Harus bisa membongkar kasus-kasus Hartati lainnya. Segera periksa dan tahan," tegasnya.
Terkait pembongkaran kasus yang disebutkan, Yani menyarankan KPK untuk membuka file laporan-laporan yang telah masuk sebelumnya. Jika laporan dari dugaan itu sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka KPK hanya tinggal membongkarnya.
"Laporan-laporan itu kan sudah dilaporkan ke KPK. Tinggal membuka saja filenya. Ke Komisi III saja dilaporkan, apalagi ke KPK. Tinggal bagaimana diformulasikan, bagaimana proses itu. Kalau memang dugaan itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya sudah, itu bongkar," tukas Yani.
Yani juga memberikan apresiasi yang tinggi untuk KPK, karena telah berani menaikkan status Hartati dari saksi menjadi tersangka. "Kita harus jujur. Kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK, sudah menetapkan itu," terangnya.
(san)