Pilkada 2020 Ditunda, Perludem Dorong Implikasi Teknis Tetap Disiapkan

Rabu, 01 April 2020 - 12:49 WIB
Pilkada 2020 Ditunda,...
Pilkada 2020 Ditunda, Perludem Dorong Implikasi Teknis Tetap Disiapkan
A A A
JAKARTA - Rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena adanya wabah corona (COVID-19).

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menganggap, keputusan untuk menunda Pilkada 2020 adalah langkah yang tepat dan patut diapresiasi. (Baca juga: Penundaan Pilkada Timbulkan 3 Potensi Masalah Baru)

Dengan keputusan ini, DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu memenuhi dorongan dan aspirasi masyarakat untuk mengedepankan perlindungan pada kesehatan dan keselamatan jiwa warga negara di tengah situasi darurat bencana yang tengah dihadapi.

"Selanjutnya, energi seluruh elemen bangsa perlu difokuskan untuk bahu membahu mengatasi pandemi COVID-19 agar segera bisa berakhir. Penundaan, jeda, atau penghentian pilkada/pemilu juga dilakukan oleh lebih dari 34 negara di dunia yang sama seperti Indonesia, sedang berada dalam fase elektoral," tutur Fadli, Rabu (1/4/2020).

Dalam hal ini, Fadli meminta pemerintah perlu segera menindaklanjuti kesimpulan rapat di DPR ini dengan menerbitkan Perppu penundaan pilkada, yang materi muatannya menjawab segala implikasi teknis atas keputusan penundaan pilkada dimaksud.

Menurutnya, mulai dari dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan pilkada, status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajaran KPU dan Bawaslu, namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pascapenundaan.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah untuk terbuka dan partisipatoris dalam melakukan penyusunan Perpu, agar materi muatan yang akan diatur Perpu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan pilkada pasca penundaan.

Pemerintah perlu memikirkan cara pemenuhan prinsip transparansi dan partisipasi yang sejalan dengan pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19.

"Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga meskipun secara virtual masyarakat tetap bisa berpartisipasi. Tanpa harus berkerumun, membuat keramaian, ataupun bertemu secara fisik," papar dia.

Di sisi lain, lanjut dia, mendorong KPU untuk proaktif dalam menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat dampak atau konsekwensi penundaan pilkada secara komprehensif, pilihan-pilihan skenario dan simulasi jadwal pilkada yang baru.

Serta informasi menyeluruh soal implikasi teknis dari penundaan Pilkada 2020 yang akan dihadapi penyelenggara, peserta, maupun pemilih. DIM ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis serta mengutamakan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh warga negara.

"Langkah proaktif KPU ini juga harus diambil dengan tetap membuka ruang bagi publik dan pemangku kepentingan kepemiluan untuk bisa terlibat, berpartisipasi, dan memberikan masukan dalam penyusunan DIM maupun berbagai skenario jadwal dimaksud," ujar dia.

Di samping itu, Fadli mendorong Perpu untuk mengatur perbaikan sistem penganggaran pelaksanaan Pilkada pasca penundaan, agar tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi langsung dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini menurutnya, perlu ditekankan agar proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban yang lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, pembiayaan pilkada dari APBN juga untuk menghindari terjadinya politisasi dalam proses penganggarannya yang bisa mengganggu kemandirian dan imparsialitas para penyelenggara pemilu. Serta lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apapun kondisi kemampaun keuangannya.

"Mendorong agar proses rapat-rapat di parlemen terkait pelaksanaan tugas DPR selama pandemi Covid-19 ini, tetap mengedepankan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Antara lain, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi sehingga tetap bisa diakses dan mendapatkan keterlibatan masyarakat," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Ini Rancangan Jadwal...
Ini Rancangan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024
Ini Tahapan Pada Hari...
Ini Tahapan Pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2020
Hadapi Potensi Sengketa...
Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini
Komisioner KPU Hasyim...
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Usul Pilkada Serentak 2026
KPU Ingatkan Petahana...
KPU Ingatkan Petahana Tak Gunakan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
KPU Sebut Pilkada Digelar...
KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan Final
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved