Penundaan Pilkada Timbulkan 3 Potensi Masalah Baru

Selasa, 31 Maret 2020 - 13:44 WIB
Penundaan Pilkada Timbulkan...
Penundaan Pilkada Timbulkan 3 Potensi Masalah Baru
A A A
JAKARTA - Penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah berpotensi menimbulkan tiga masalah baru. Ketiga masalah itu adalah pertanggungjawaban anggaran, berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah yang penunjukan pelaksana tugas (Plt) nantinya cukup politis serta, serta daftar pemilih.

"Ya saya kira nanti, isu-isu sudah dilemparkan yang pertama soal anggaran. Tentu nanti akan ada perubahan-perubahan nomenklatur dan segala macam itu ya. Makanya nanti pertanggungjawaban segala macam ini harus diatur," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) malam.

Doli berpandangan, kemungkinan perlu diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru mengenai hal tersebut, karena, soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dan segala macamnya terkait ini diatur dalam Permendagri Nomor 13/2006.

Kemudian, sambung Doli, kendala lainnya jika pelaksanaan Pilkada 2020 dilakukan pada bulan Februari 2021, tentu akan ada banyak kepala daerah yang masuk akhir masa jabatan mereka. Dalam rapat pun sempat diperdebatkan soal status Plt karena sudah rahasia umum bahwa selama ini pengisian Plt ini pertimbangannya politis, mencabut orang yang sedang menjabat kemudian diganti dengan Plt. (Baca juga: Pilkada Ditunda, Presiden Harus Keluarkan Perppu ).

"Makanya tadi ada beberapa opsi yang muncul. Misalnya, pada penetapan Plt itu harus mempertimbangkan masukan-masukan termasuk pertimbangan di DPR. Kemudian kedua, ada yang tadi mengusulkan tadi coba dipelajari aturannya apa diperpanjang saja, gitu lho," terang politikus Partai Golkar ini.

Terakhir, soal data pemilih. Kalau pada akhirnya pilkada mundur sampai setahun, tentu akan ada perubahan pada data pemilih. "Kita nggak tahu kan nanti berapa yang sudah meninggal, berapa yang memasuki umur 17 tahun, itu nanti saya kira konsekuensi teknis yang perlu diantisipasi terutama oleh KPU," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
KPU Usul Tambahan Rp4,77...
KPU Usul Tambahan Rp4,77 T Untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020
Tak Ada Jaminan Bebas...
Tak Ada Jaminan Bebas Corona, Desakan Penundaan Pilkada Bergulir
Pilkada Serentak Disepakati...
Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020
Berita Terkini
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved