KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan Final
Minggu, 19 April 2020 - 15:46 WIB
loading...
Pilkada 9 Desember 2020 masih opsional dan bisa berubah pada opsi kedua, Maret 2021 atau opsi ketiga pada September 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, Kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (14/4) lalu, bahwa Pilkada Serentak 2020 ditunda sampai 9 Desember 2020 akibat pandemi virus Corona (Covid-19), belum menjadi sebuah keputusan melainkan hanya sebuah kesimpulan rapat.
Dan lagi, Pilkada 9 Desember 2020 masih opsional dan bisa berubah pada opsi kedua, Maret 2021 atau opsi ketiga pada September 2021 jika kondisinya belum memungkinkan.
"Pertama, KPU sudah mengantisipasi dengan adanya pandemi corona di awal Maret, begitu Presiden menyatakan tanggap darurat KPU mengeluarkan surat ke daerah pelaksanaan pilkada denhan protokol corona. Kita sudah berbicara dengan berbagai pemangku kepentingan yang dipimpin Kemenko Polhukam," kata Arief dalam webdiskusi 'Pilkada 9 Desember 2020, Mungkinkah?', Minggu (19/4/2020).
(Baca juga: Darurat Corona, DKPP Tunda Sidang Etik Penyelenggara Pemilu)
Kemudian, Arief melanjutkan, saat diputuskan tanggap darurat sampai 29 Mei 2020 dan ada pengaturan ketat maka, tidak mungkin Pilkada bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, KPU melakukan 4 tahapan penundaan 3 bulan sampai dengan Mei.
Dan lagi, Pilkada 9 Desember 2020 masih opsional dan bisa berubah pada opsi kedua, Maret 2021 atau opsi ketiga pada September 2021 jika kondisinya belum memungkinkan.
"Pertama, KPU sudah mengantisipasi dengan adanya pandemi corona di awal Maret, begitu Presiden menyatakan tanggap darurat KPU mengeluarkan surat ke daerah pelaksanaan pilkada denhan protokol corona. Kita sudah berbicara dengan berbagai pemangku kepentingan yang dipimpin Kemenko Polhukam," kata Arief dalam webdiskusi 'Pilkada 9 Desember 2020, Mungkinkah?', Minggu (19/4/2020).
(Baca juga: Darurat Corona, DKPP Tunda Sidang Etik Penyelenggara Pemilu)
Kemudian, Arief melanjutkan, saat diputuskan tanggap darurat sampai 29 Mei 2020 dan ada pengaturan ketat maka, tidak mungkin Pilkada bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, KPU melakukan 4 tahapan penundaan 3 bulan sampai dengan Mei.
Lihat Juga :