Corona Mewabah, Pemerintah-DPR Sepakat Tunda Pilkada Serentak 2020
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR sepakat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang semula dijadwalkan digelar September mendatang,
Penundaan itu disepakati mempertimbangkan Tanah Air sedang dilanda pandemi virus Corona (COVID-19).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IK DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU, Ketua Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) dan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (30/3/2020) sore tadi.
“Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” bunyi petikan kesimpulan rapat tertutup yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) malam.
Kedua, sambung Doli, pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemeritah dan DPR.
Ketiga, karena Pilkada serentak 2020 ditunda maka Kokisi II DPR meminta pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai konsekuensinya.
“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” tutur politikus Partai Golkar itu.
Terakhir, Komisi II DPR meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) merealokasi anggaran yang semestinya untuk pilkada dialihkan ke penanganan wabah COVID-19.
“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.
Penundaan itu disepakati mempertimbangkan Tanah Air sedang dilanda pandemi virus Corona (COVID-19).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IK DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPU, Ketua Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) dan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (30/3/2020) sore tadi.
“Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” bunyi petikan kesimpulan rapat tertutup yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020) malam.
Kedua, sambung Doli, pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemeritah dan DPR.
Ketiga, karena Pilkada serentak 2020 ditunda maka Kokisi II DPR meminta pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai konsekuensinya.
“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” tutur politikus Partai Golkar itu.
Terakhir, Komisi II DPR meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) merealokasi anggaran yang semestinya untuk pilkada dialihkan ke penanganan wabah COVID-19.
“Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19,” tuturnya.
(dam)