Jumlah Korban Corona Terus Bertambah, Sesuai UU Pilkada Bisa Ditunda

Minggu, 22 Maret 2020 - 10:35 WIB
Jumlah Korban Corona...
Jumlah Korban Corona Terus Bertambah, Sesuai UU Pilkada Bisa Ditunda
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya menunda tiga tahapan dalam Pilkada 2020 dinilai kurang tepat. Mengingat wabah virus corona yang terjadi Indonesia kian meluas dan diperlukan pencegahan dan penangananan yang maksimal.

(Baca juga: BPS Gandeng Australia Jaga Keamanan Data Sensus Penduduk 2020 Online)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono menyatakan, peningkatan korban wabah COVID-19 yang cukup siginifikan berikut penyebarannya yang terjadi di sebagian wilayah kabupaten atau kota perlu diantisipasi.

"Peluang Pemerintah pusat dan daerah menerapkan Isolasi sebagian daerah atau lockdown sebagian akan membawa dampak banyak hal salah satunya adalah keberlangsungan Pilkada pada pertengan tahun ini," kata Sukmo kepada SINDOnews, Minggu (22/3/2020).

Sukmo menjelaskan, BAB VXl pasal 120 sampai dengan 122 Undang-Undang Pemilu, sangat memungkinkan KPU dan Bawaslu serta DPR bersepakat menunda Pilkada. Menurutnya, penundaan bisa dilakukan jika daerah pemilihan mencapai 40 wilayahnya tidak bisa menyelenggarakan Pemilihan karena adanya ruang gerak yang terbatas.

Untuk itu, Sukmo berharap, pemerintah Pusat dan Daerah dapat segera mengendalikan sebaran virus covid 19 bersama seluruh masyarakat dan saling menjaga lingkungan masing-masing dengan menekan potensi tertular atau pun menularkan.

Dengan demikian, lanjut dia, maka tidak perlu ada isolasi ataupun lockdown, karena bagaimanapun lockdown adalah pilihan berat dan menjadi opsi terakhir.

"Masyarakat saya imbau tidak menyebarakan berita berita terkait cara penularan, korban penularan dan daerah tertular jika tidak dapat diverikasi kebenaranya, gunakan satu sumber resmi yakni Jubir Pemerintah kusus terkait COVID-19 sebagai rujukan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7826 seconds (0.1#10.140)