Kasus Komisioner KPU Dipecat, DPR Harap Jadi Cermin Penyelenggara Pemilu
Jum'at, 20 Maret 2020 - 13:52 WIB
Kasus Komisioner KPU Dipecat, DPR Harap Jadi Cermin Penyelenggara Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Pertaonan Daulay ikut berkomentar terkait sanksi pemecatan terhadap anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia berharap, semua pihak bisa menghormati putusan tersebut.
(Baca juga: Dua Komisioner Dipecat, Kepercayaan Publik pada KPU Kian Pudar)
Saleh meyakini, putusan itu tidak serta merta dijatuhkan. Sudah ada proses pemeriksaan. Dia percaya, proses pemeriksaan dan pengujian perkaranya sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Putusan seperti ini mungkin adalah pilihan terakhir yang dimiliki DKPP. Demi menjamin terlaksananya pilkada-pilkada secara jurdil dan transparan, yang dinilai bersalah dan tidak profesional perlu diganti," tutur Saleh kepada SINDOnews, Jumat (20/3/2020).
Di sisi lain, Saleh berharap kasus ini juga akan menjadi cermin bagi para penyelenggara lainnya. Mereka yang sekarang sedang bertugas di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus meningkatkan kinerjanya. Sebab, mereka diawasi dan dicermati oleh masyarakat.
Secara prosedural, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, rekrutmen komisioner KPU sejauh ini sudah benar. Jika pun ada masalah setelahnya, kemungkinan itu bukan pada aspek rekrutmennya, namun bisa dikatakan lebih kepada individunya.
"Yang direkrut itu kan hampir semuanya yang sudah punya pengalaman. Punya pengalaman di provinsi atau di lembaga kepemiluan tingkat nasional. Artinya, kapasitas mereka sudah tidak diragukan lagi. Kalau ada penyimpangan, itu lebih pada tanggung jawab individual," ujar dia.
Dengan demikan, ia melihat ada kelompok masyarakat yang mempersoalkan hal itu. Karena pemilunya sudah usai, masyarakat justru sekarang sedang menunggu presiden dan wapres terpilih menunaikan janjinya.
"Soal pemilu, masyarakat malah lebih berorientasi pada pemilu yang akan datang. Sangat jarang yang mau mengungkit yang sudah lewat," tandasnya.
(Baca juga: Dua Komisioner Dipecat, Kepercayaan Publik pada KPU Kian Pudar)
Saleh meyakini, putusan itu tidak serta merta dijatuhkan. Sudah ada proses pemeriksaan. Dia percaya, proses pemeriksaan dan pengujian perkaranya sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Putusan seperti ini mungkin adalah pilihan terakhir yang dimiliki DKPP. Demi menjamin terlaksananya pilkada-pilkada secara jurdil dan transparan, yang dinilai bersalah dan tidak profesional perlu diganti," tutur Saleh kepada SINDOnews, Jumat (20/3/2020).
Di sisi lain, Saleh berharap kasus ini juga akan menjadi cermin bagi para penyelenggara lainnya. Mereka yang sekarang sedang bertugas di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus meningkatkan kinerjanya. Sebab, mereka diawasi dan dicermati oleh masyarakat.
Secara prosedural, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, rekrutmen komisioner KPU sejauh ini sudah benar. Jika pun ada masalah setelahnya, kemungkinan itu bukan pada aspek rekrutmennya, namun bisa dikatakan lebih kepada individunya.
"Yang direkrut itu kan hampir semuanya yang sudah punya pengalaman. Punya pengalaman di provinsi atau di lembaga kepemiluan tingkat nasional. Artinya, kapasitas mereka sudah tidak diragukan lagi. Kalau ada penyimpangan, itu lebih pada tanggung jawab individual," ujar dia.
Dengan demikan, ia melihat ada kelompok masyarakat yang mempersoalkan hal itu. Karena pemilunya sudah usai, masyarakat justru sekarang sedang menunggu presiden dan wapres terpilih menunaikan janjinya.
"Soal pemilu, masyarakat malah lebih berorientasi pada pemilu yang akan datang. Sangat jarang yang mau mengungkit yang sudah lewat," tandasnya.
(maf)