Evi Novida Dipecat, KPU Tegaskan Tak Ada Perubahan Perolehan Suara

Kamis, 19 Maret 2020 - 18:41 WIB
Evi Novida Dipecat, KPU Tegaskan Tak Ada Perubahan Perolehan Suara
Evi Novida Dipecat, KPU Tegaskan Tak Ada Perubahan Perolehan Suara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersuara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dalam putusan memberhentikan dengan tetap Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik dan peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU lainnya.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengaku, pihaknya menghormati putusan DKPP dan akan mempelajari secara seksama putusan tersebut. (Baca juga: Ini Kelompok Masyarakat yang Jadi Target Utama Rapid Test Corona)

"Serta melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU," kata Pramono dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Pramono mengaku, pihaknya keberatan dengan berita yang 'menafsirkan' putusan DKPP yang seakan-akan Evi mengubah hasil perolehan suara Caleg DPRD daerah pemilihan Kalimantan Barat dari Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menurut Pramono, dalam kesempatan ini KPU menggunakan hak jawab dengan menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mengintervensi/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut.

Dijelaskan dia, dalam perkara Kalimantan Barat ini terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan.

"Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu," pungkas dia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6638 seconds (0.1#10.140)