Kuasa Hukum Tradeways International Minta PT SPPJ Patuhi Putusan MA

Rabu, 18 Maret 2020 - 13:26 WIB
Kuasa Hukum Tradeways...
Kuasa Hukum Tradeways International Minta PT SPPJ Patuhi Putusan MA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 1460K/Pdt/2014, yang memenangkan perkara perselisihan dengan pihak PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya.

"Keputusan MA ini menguatkan putusan PN Palembang Nomor 144/Pdt.G/2012/PNplg dengan menghukum PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SPPJ), diwajibkan membayar empat miliar, empat ratus tiga belas juta rupiah," kata Kuasa Hukum PT Tradeways International, Alhadid Enda Putra, Rabu (18/3/2020).

Alhadid menambahkan, atas dasar putusan MA, pihaknya telah melayangkan surat penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Lewat surat penetapan ekseskusi Nomor 20/144/Pdt.G/2013/Eks/2016/PN.plg yang dikeluarkan oleh PN Palembang artinya mereka telah menyetujui dan menguatkan untuk segera dilakukan eksekusi atas putusan MA terhadap PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya," tegasnya

Selanjutnya ujar Alhadid, jika pihak PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya terus mangkir atau tidak punya iktikad baik terhadap isi putusan, dirinya akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya .

"Penyitaan aset ini sudah mendapat legitimasi hukum dari PN Palembang jadi jika dalam waktu dekat mereka tidak ada niat untuk menjalankan isi putusan MA maka langkah ini akan kita ambil," tegasnya.

Diketahui Perselisihan antara PT Tradeways International dengan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya terkait Pengelolaan dan Penyerahan Kembali (Built, Operate and Transfer/BOT Agreement) Kawasan Taman Kambang Iwak Besak di Palembang Nomor 041/SP2J/SPK/V/2011 tanggal 16 Mei 2011.

Di mana pihak PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya secara sepihak telah menghentikan perjanjian, hingga PT Tradeways International mengalami kerugian miliaran rupiah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7649 seconds (0.1#10.140)