Mahfud MD: Waspadai Potensi Industrialisasi Hukum dalam Penerapan Keadilan Restoratif
Kamis, 04 November 2021 - 16:17 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perlunya mewaspadai potensi industrialisasi hukum di mana penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional. Foto.Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan perlunya mewaspadai potensi industrialisasi hukum di mana penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara.
"Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara," kata Mahfud dalam Focus Grup Discussion (FGD) virtual, Kamis (4/11/2021).
Mahfud menegaskan apa yang dilakukan Polri, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung RI dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: Merasa Cocok Bekerja dengan Andika Perkasa, Mahfud MD: Tegas tapi Penuh Senyum
"Penerapan keadilan restoratif perlu kita sambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana, antara lain dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan," ucapnya.
Kemudian, Mahfud mengatakan dalam menerapkan keadilan restoratif hal lain yang perlu diperhatikan adalah koordinasi. Terutama antara institusi Polri dan Kejaksaan RI pada saat penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing.
"Perlu diwaspadai adalah penerapan keadilan restoratif yang berpotensi menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara," kata Mahfud dalam Focus Grup Discussion (FGD) virtual, Kamis (4/11/2021).
Mahfud menegaskan apa yang dilakukan Polri, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung RI dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: Merasa Cocok Bekerja dengan Andika Perkasa, Mahfud MD: Tegas tapi Penuh Senyum
"Penerapan keadilan restoratif perlu kita sambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana, antara lain dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan," ucapnya.
Kemudian, Mahfud mengatakan dalam menerapkan keadilan restoratif hal lain yang perlu diperhatikan adalah koordinasi. Terutama antara institusi Polri dan Kejaksaan RI pada saat penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing.
Lihat Juga :