Pakar Hukum Sebut Konsep Heuristika Hukum Menjawab Tantangan
Jum'at, 19 Februari 2021 - 10:04 WIB
loading...
Pakar Hukum Margarito Kamis menilai, konsep heuristika hukum merupakan suatu lompatan berpikir yang futuristik. dan bisa memecahkan kekakuan hukum normatif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Margarito Kamis menilai, konsep heuristika hukum merupakan suatu lompatan berpikir yang futuristik. Menurut dia, heuristika hukum bisa memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman.
(Baca juga: Terobos Kekakuan Hukum Normatif, Ketua MA Kedepankan Teori Heuristika)
Ide dan gagasan heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Ketua Mahkaham Agung H.M Syarifuddin. Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai Hakim, Ketua Mahkamah Agung menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.
(Baca juga: Ketua MA Klaim Catat Rekor Sejarah, Putuskan 20.562 Perkara Sepanjang 2020)
Permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari ketentuan hukum normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang yang sangat leber bagi penegak hukum, termasuk para hakim, untuk menentukan besaran dan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
(Baca juga: Terobos Kekakuan Hukum Normatif, Ketua MA Kedepankan Teori Heuristika)
Ide dan gagasan heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Ketua Mahkaham Agung H.M Syarifuddin. Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai Hakim, Ketua Mahkamah Agung menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.
(Baca juga: Ketua MA Klaim Catat Rekor Sejarah, Putuskan 20.562 Perkara Sepanjang 2020)
Permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari ketentuan hukum normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang yang sangat leber bagi penegak hukum, termasuk para hakim, untuk menentukan besaran dan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :