Ini Penjelasan dan Syarat Situasi Bisa Dikatakan Darurat Bencana

Selasa, 17 Maret 2020 - 20:55 WIB
Ini Penjelasan dan Syarat...
Ini Penjelasan dan Syarat Situasi Bisa Dikatakan Darurat Bencana
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa darurat bencana non-alam virus corona (COVID-19) dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Banyak pertanyaan mengenai apa itu darurat bencana dan apa yang harus dilakukan masyarakat.

Kapusdatinkom Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) Agus Wibowo menjelaskan, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

"Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (17/3/2020). (Baca juga: Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Virus Corona hingga 29 Mei 2020)

Terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan darurat ke pemulihan. "Status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat," ucapnya.

Sedangkan status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat. "Untuk status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan telah berakhir. Sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat masih tetap berlangsung," jelasnya. (Baca juga: BNPB Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Bencana Nasional)

Menurut Agus, pemerintah atau pemerintah daerah yang menetapkan status keadaan darurat berarti serius dan siap bekerja 24 jam 7 hari. Mereka mengerahkan segala sumber daya yang ada, untuk menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi.

"Menurut Perpres No 17/2018, penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu adalah, di mana status keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas," paparnya.

Mengenai pertanyaan dari masyarakat apakah status bencana non-alam seperti wabah penyakit virus corona adalah bencana nasional, jawabannya tidak. Namun demikian, penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional.

Menurutnya, wabah corona termasuk bencana non-alam, yang tertuang dalam UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, non-alam, dan sosial. Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit," tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)