Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Virus Corona hingga 29 Mei 2020

Selasa, 17 Maret 2020 - 13:06 WIB
Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Virus Corona hingga 29 Mei 2020
Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Virus Corona hingga 29 Mei 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa darurat bencana non alam Virus Corona (COVID 19) dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. Penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa menjadi pertimbangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Letnan Jenderal Doni Monardo.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian surat keputusan yang diterima SINDO di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Pemberlakuan perpanjangan ini, yang disebutkan dalam surat keputusan karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat. (Baca Juga: DPR Sesalkan Masyarakat Tidak Patuhi Imbauan Jokowi soal Kerja dari Rumah).

Kebenaran surat keputusan itu juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo.

Berikut bunyi putusan tersebut selengkapnya:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4919 seconds (0.1#10.140)