BNPB Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Bencana Nasional

Selasa, 17 Maret 2020 - 17:57 WIB
BNPB Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Bencana Nasional
BNPB Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Bencana Nasional
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo menegaskan, saat ini penyebaran corona virus sudah bisa disebut bencana skala nasional.

Karena itu, kata Agus pemerintah menetapkan dan memperpanjang status darurat virus corona. (Baca juga: Cegah Corona, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus)

"Boleh dikatakan ini adalah bencana nasional atau skalanya setara dengan bencana nasional," ungkap Agus dalam Konferensi Pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Karena dengan status tersebut, kata Agus pemerintah bisa mengerahkan segala potensi yang ada di Indonesia ini baik dari TNI, Polri, dunia usaha, media dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana ini.

"Ini bentuk upaya yang dikerahkan untuk menanggulangi bencana nonalam pandemi corona virus ini supaya bisa selesai. Jadi inilah latar belakangnya, kenapa bisa juga disebut setara sebagai bencana nasional," katanya.

Agus mengatakan, dalam menangani penyebaran virus corona, Kepala Daerah memiliki kewenangan bisa menetapkan status siaga darurat atau tanggap darurat.

"Seperti yang telah instruksikan oleh Presiden yang meminta kepada Kepala Daerah dalam hal ini gubernur, bupati, wali kota untuk menentukan dua status siaga darurat dan tanggap darurat," jelasnya.

Agus menjelaskan untuk siaga darurat adalah bagi daerah yang belum ada kasus positif corona virus. "Jadi bisa untuk jaga-jaga. Kemudian untuk yang tanggap darurat," jelasnya.

"Tentunya tiap daerah yang sudah positif udah banyak positifnya seperti DKI Jakarta, Jawa Barat atau daerah-daerah yang lain bisa tetapkan status tanggap darurat," tambahnya.

Tentunya, dalam penetapan status ini kata Agus perlu konsultasikan dahulu dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan penanggulangan Covid 19 yaitu Kepala BNPB.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4975 seconds (0.1#10.140)