Diduga Update Status WA di Rutan, Imam Nahrawi: Itu Bukan HP Saya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengklaim handphone yang disita Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur bukan miliknya. Penyitaan itu terkait unggahan pada aplikasi WhatsApp dengan nomor tertera Imam Nahrawi pada Kamis, 5 Maret 2020. (Baca juga: Diduga Update Status WA saat di Rutan, KPK Sita HP Mantan Menpora)
Imam sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak September 2019 lalu. "Yang pasti (handphone) bukan milik saya," ujar Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Imam juga menegaskan dirinya juga tidak pernah memposting apapun apalagi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor miliknya. "Engga pernah (posting)," tegasnya. Dirinya meminta semua pihak untuk menungggu hasil dari pemeriksaan tim forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diketahui telah menurunkan Divisi forensik untuk menyelidiki handphone milik Imam Nahrawi.
"Ya sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa biar engga jadi polemik biar semua proporsional. Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudah lah kita tunggu, yang pasti itu bukan milik saya handphone itu. Sekarang KPK sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan forensik ya kan gitu, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa," tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK menggelar inspeksi mendadak atau sidak untuk mendalami informasi adanya unggahan di aplikasi WhatsApp yang diduga dari handphone Imam Nahrawi.
Diduga Imam Nahrawi sempat mengudate status melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu. Lalu, pada Jumatnya, 6 Maret 2020 Karutan KPK melakukan sidak dan didapati handphone di rutan Imam Nahrawi. "Kemudian hari Jumatnya petugas Rutan melakukan sidak ya ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," ujar Ali.
Imam sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak September 2019 lalu. "Yang pasti (handphone) bukan milik saya," ujar Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Imam juga menegaskan dirinya juga tidak pernah memposting apapun apalagi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor miliknya. "Engga pernah (posting)," tegasnya. Dirinya meminta semua pihak untuk menungggu hasil dari pemeriksaan tim forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diketahui telah menurunkan Divisi forensik untuk menyelidiki handphone milik Imam Nahrawi.
"Ya sekarang kita tunggu saja hasil forensik maupun penyidikan dari KPK kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa biar engga jadi polemik biar semua proporsional. Orang kayak saya ini kan rentan juga dituduh-tuduh, sudah disidang, sudah lah kita tunggu, yang pasti itu bukan milik saya handphone itu. Sekarang KPK sedang bekerja untuk melakukan penyelidikan forensik ya kan gitu, kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa," tambahnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK menggelar inspeksi mendadak atau sidak untuk mendalami informasi adanya unggahan di aplikasi WhatsApp yang diduga dari handphone Imam Nahrawi.
Diduga Imam Nahrawi sempat mengudate status melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu. Lalu, pada Jumatnya, 6 Maret 2020 Karutan KPK melakukan sidak dan didapati handphone di rutan Imam Nahrawi. "Kemudian hari Jumatnya petugas Rutan melakukan sidak ya ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," ujar Ali.
(cip)