Diduga Update Status WA saat di Rutan, KPK Sita HP Mantan Menpora

Rabu, 11 Maret 2020 - 06:17 WIB
Diduga Update Status...
Diduga Update Status WA saat di Rutan, KPK Sita HP Mantan Menpora
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Kepala Rutan Pomdam Jaya Guntur KPK menggelar inspeksi mendadak atau sidak untuk mendalami informasi adanya unggahan di aplikasi whatsapp yang diduga dari handphone Imam Nahrawi.

Diduga Imam Nahrawi sempat mengudate status melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (5/3) lalu. Lalu, pada Jumatnya (6/3) Karutan KPK melakukan sidak dan didapati handphone di rutan Imam Nahrawi.

"Kemudian hari Jumatnya petugas Rutan melakukan sidak ya ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

"Namun sampai informasi terakhir yang kami terima, (Imam Nahrawi) tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WA-nya," tambahnya.

Namun, KPK tidak mempercayai begitu saja pengakuan Imam Nahrawi. Lembaga antikorupsi itupun menghubungi tim forensiknya untuk mencaritahu lebih lanjut mengenai handphone yang didapati di rutan Imam.

"Dibawa ke Divisi Forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya, mudah mudahan nanti dapat," ungkapnya.

Selain memeriksa Imam Nahrawi dan handphonenya, KPK juga memeriksa petugas rutan yang berjaga di rutan yang didiami oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

"Ya tentunya secara keseluruhan bagian dari proses itu semua ya tentunya dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan ditemukannya handphone di dalam rutan tersebut," katanya.

Jika terbukti membawa atau menggunakan telepon genggam di dalam Rutan, Imam Nahrawi terancam mendapat sanksi disiplin. Hal ini lantaran peraturan Kemkumham secara tegas melarang para tahanan dan narapidana untuk membawa dan menggunakan telepon genggam.

"Tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan ataupun ketika keluar saat persidangan misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, aplikasi whatsapp dengan nomor telepon Imam Nahrawi mengunggah status berupa foto Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji pada Kamis (5/3). Dalam unggahan itu terdapat keterangan yakni

"Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".




(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)