Banding KPK Dikabulkan, Pidana Penjara Imam Nahrawi Tetap dan Eks Aspri Diperberat

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 09:00 WIB
loading...
Banding KPK Dikabulkan,...
PT DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding yang diajukan KPK dengan vonis pidana penjara terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi tetap seperti sebelumnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan vonis pidana penjara terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi tetap seperti sebelumnya dan pidana penjara untuk Miftahul Ulum diperberat dari 4 tahun jadi 6 tahun.

Majelis hakim banding meloloskan Nahrawi dari pidana penjara selama 10 tahun dan uang pengganti Rp19.154.203.882 yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK seperti dalam memori banding. (Baca juga: Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif)

Banding perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan mantan asisten pribadi (aspri)-nya, Miftahul Ulum dilakukan secara terpisah serta putusannya tertuang dalam salinan terpisah. Untuk Nahrawi berkas putusan nomor: 30/PID.TPK/2020/PT DKI dan Ulum nomor: 28/PID.TPK/2020/PT DKI.

Meski terpisah, majelis hakim banding yang menangani dengan komposisi yang sama. Majelis dipimpin Achmad Yusak dengan anggota di Haryono, Mohammad Luthfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafad Akbar.

Banding diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tertanggal 7 Juli 2020 terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama Imam Nahrawi. Sedangkan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama Miftahul Ulum diajukan KPK lebih dulu tertanggal 22 Juni 2020.

Majelis hakim banding menyatakan telah membaca memori banding yang diajukan JPU pada KPK, memori banding yang diajukan Imam Nahrawi melalui tim penasihat hukumnya tertanggal 10 Agustus 2020, dua kontra memori banding yang diajukan Nahrawi tertanggal 7 Juli dan 10 Agustus 2020, kontra memori banding yang diajukan Ulum melalui tim penasihat hukumnya tertanggal 25 Juni, dan alasan-alasan banding dan kontra memori.

Majelis hakim banding juga telah mempelajari berkas-berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas nama Nahrawi dan Ulum hingga amar putusan masing-masing terdakwa. Untuk banding perkara Nahrawi, PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan amar putusan yang telah dijatuhkan.

Amar putusan Nahrawi di tingkat pertama yakni, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ulum sebagaimana dakwaan subsidiar JPU dan menjatuhkan pidana kepada Nahrawi selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam memori banding JPU, tutur majelis hakim banding, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Nahrawi dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa tambahan membayar uang pengganti kepada negara. Uang pengganti tersebut sebesar Rp19.154.203.882 jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda Nahrawi tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut majelis hakim banding, amar putusan pengadilan pertama sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa Imam Nahrawi selaku Menpora karena telah didasarkan pada fakta persidangan. Karenanya, majelis hakim banding menegaskan, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo di tingkat banding. Atas dasar itu majelis hakim banding memutuskan lima hal untuk banding perkara Nahrawi. (Baca juga: Imam Nahrawi Minta Penasihat Hukum Terus Tempuh Upaya Hukum)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)