MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR Minta Semua Pihak Duduk Bersama
A
A
A
JAKARTA - DPR menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir Februari lalu. Untuk itu, DPR meminta kepada pemerintah duduk bersama guna memformulasikan langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti putusan itu. (Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung)
“Nanti kami lihat bagaimana (soal pengembalian uang kenaikan iuran). Ini kan baru sehari. Akan kami kaji ulang, akan kami minta semua pihak duduk bersama. Di tengah cobaan virus Corona tentu ada skala prioritas yang akan ditentukan,” kata Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Karena itu, Dasco melanjutkan, DPR akan meminta pemerintah lintas kementerian lembaga (K/L) terkait untuk duduk bersama dan memformulasikan langkah-langkah lanjutan atas putusan MA tersebut. Termasuk juga menghitung jumlah defisit BPJS secara valid. (Baca juga: MPR: Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kritik ke Pemerintah)
“Nanti kami akan minta mereka duduk bersama. Tapi saya pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid karena selama ini kami lihat dari hasil pertemuan diperlukan validitas data tentang peserta BPJS sendiri yang Kelas III, Kelas II dan Kelas I,” ujarnya. (Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Negara Dengarkan Suara Rakyat)
Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini mengingatkan langkah lanjutan itu harus tetap berpegang pada putusan MA yang final dan mengikat. Pihaknya yakin pemerintah memiliki skala prioritanya. “Biar putusan MA dikaji dulu, tentu sifatnya final dan mengikat. Baru kemudian ditentukan langkah-langkah yang harus segera dilakukan pemerintah menyikapi putusan MA,” tandasnya.
“Nanti kami lihat bagaimana (soal pengembalian uang kenaikan iuran). Ini kan baru sehari. Akan kami kaji ulang, akan kami minta semua pihak duduk bersama. Di tengah cobaan virus Corona tentu ada skala prioritas yang akan ditentukan,” kata Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Karena itu, Dasco melanjutkan, DPR akan meminta pemerintah lintas kementerian lembaga (K/L) terkait untuk duduk bersama dan memformulasikan langkah-langkah lanjutan atas putusan MA tersebut. Termasuk juga menghitung jumlah defisit BPJS secara valid. (Baca juga: MPR: Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kritik ke Pemerintah)
“Nanti kami akan minta mereka duduk bersama. Tapi saya pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid karena selama ini kami lihat dari hasil pertemuan diperlukan validitas data tentang peserta BPJS sendiri yang Kelas III, Kelas II dan Kelas I,” ujarnya. (Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Negara Dengarkan Suara Rakyat)
Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini mengingatkan langkah lanjutan itu harus tetap berpegang pada putusan MA yang final dan mengikat. Pihaknya yakin pemerintah memiliki skala prioritanya. “Biar putusan MA dikaji dulu, tentu sifatnya final dan mengikat. Baru kemudian ditentukan langkah-langkah yang harus segera dilakukan pemerintah menyikapi putusan MA,” tandasnya.
(cip)