Tumpak Hatorangan: Dewas Telah Rampungkan Kode Etik KPK

Kamis, 05 Maret 2020 - 21:37 WIB
Tumpak Hatorangan: Dewas Telah Rampungkan Kode Etik KPK
Tumpak Hatorangan: Dewas Telah Rampungkan Kode Etik KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya telah merampungkan penyusunan kode etik lembaga antikorupsi itu.

"Sudah kita selesaikan (kode etik)," ujar Tumpak kepada wartawan, Kamis (5/3/2020). (Baca juga: KPK Target IPK Indonesia Naik dari Skor 40 Jadi 45 pada 2024 )

Namun, kata Tumpak, aturan etik bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK itu belum diberlakukan lantaran menunggu pengesahan melalui peraturan komisi (Perkom). "Tetapi, nanti tunggu pimpinan akan buat Perkom," ucapnya.

Tumpak menyebut kode etik tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, Tumpak meyakini kode etik tersebut tetap akan menjaga nilai indepedensi lembaga antikorupsi.

"Oh tidak (rawan). Independensinya juga kita atur sedemikian rupa. Sinergi tak berarti kompromi, itu jelas disebut di kode etik kita," tegasnya.

Sebab, lanjut Tumpak, substansi kode etik tersebut tak banyak berubah dengan sebelumnya. Hanya saja ada salah satu nilai dasar baru yakni sinergisitas. (Baca juga: Patuhi LHKPN, KPK Dorong Instansi Terbitkan Aturan Internal )

"Undang-undang baru itu dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerja sama yang baik, bersinergi, koordinasi dan supervisi secara baik. Bahkan, di situ juga ada joint operation. Di dalam penjelasan undang-undang itu kita cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar, sinergi," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6627 seconds (0.1#10.140)