Patuhi LHKPN, KPK Dorong Instansi Terbitkan Aturan Internal

Senin, 02 Maret 2020 - 10:43 WIB
Patuhi LHKPN, KPK Dorong...
Patuhi LHKPN, KPK Dorong Instansi Terbitkan Aturan Internal
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instansi untuk menerbitkan aturan internal terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(Baca juga: KPK Ungkap 51 Instansi Sudah 100% Lapor LHKPN)

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, sebab dari data yang dihimpun KPK, hampir 90 persen instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.

"Dari total 1.375 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekitar 90% atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN," ujar Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).

Namun kata Ipi, sebanyak 260 instansi belum memiliki sanksi bagi penyelenggara negara instansi tersebut yang tidak melaporkan LHKPN. "Sekitar 21% belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara (PN) yang tidak melaporkan hartanya," ungkapnya.

KPK pun juga mendorong bagi instansi yang telah memiliki sanksi untuk penyelenggara negaranya yang belum melaporkan LHKPN, agar terus memantau sanksi tersebut.

"Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi PN yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)