Dewas KPK Diminta Transparan Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:41 WIB
loading...
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk transparan dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk transparan dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap Dewas KPK diyakini bakal menurun jika tidak transparan.
(Baca juga: Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Proyek Kutai Timur)
"Dewas KPK harusnya bersikap transparan dan melaporkan perkembangan dari laporan masyarakat. Sebab, apabila ini tidak dilakukan satu pemberitahuan atau pemberian informasi pada masyarakat, maka lambat laun masyarakat juga akan mengurangi intensitas laporan dan pengawasan publik," ujar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, Jumat (10/7/2020).
Menurut Jimmy, seharusnya Dewas KPK segera menyampaikan ke publik mengenai tindak lanjut proses dari laporan-laporan yang ada, misalnya kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK Hendrik Christian. (Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Terkait Suap di PT Dirgantara Indonesia)
Dia mengatakan, Dewas KPK juga perlu menyampaikan alasan kenapa kasus-kasus yang telah dilaporkan sebelumnya itu belum bisa dilakukan, sedangkan kasus-kasus yang dilaporkan belakangan yang didahulukan.
(Baca juga: Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Proyek Kutai Timur)
"Dewas KPK harusnya bersikap transparan dan melaporkan perkembangan dari laporan masyarakat. Sebab, apabila ini tidak dilakukan satu pemberitahuan atau pemberian informasi pada masyarakat, maka lambat laun masyarakat juga akan mengurangi intensitas laporan dan pengawasan publik," ujar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, Jumat (10/7/2020).
Menurut Jimmy, seharusnya Dewas KPK segera menyampaikan ke publik mengenai tindak lanjut proses dari laporan-laporan yang ada, misalnya kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK Hendrik Christian. (Baca juga: KPK Periksa 4 Saksi Terkait Suap di PT Dirgantara Indonesia)
Dia mengatakan, Dewas KPK juga perlu menyampaikan alasan kenapa kasus-kasus yang telah dilaporkan sebelumnya itu belum bisa dilakukan, sedangkan kasus-kasus yang dilaporkan belakangan yang didahulukan.
Lihat Juga :