Demokrat Sebut Jokowi Perlu Bikin Perpres Penanganan Corona

Selasa, 03 Maret 2020 - 17:32 WIB
Demokrat Sebut Jokowi...
Demokrat Sebut Jokowi Perlu Bikin Perpres Penanganan Corona
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan peraturan presiden (perpres) penanganan virus corona. Diketahui, Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza.

"Saya rasa sudah saatnya pemerintah keluarkan perpres terkait penanganan, dimana negara lain sudah lakukan itu. Selain untuk memberikan rasa aman kepada rakyat juga memberikan ketegasan kepada dunia bahwa Indonesia serius menangani kasus ini," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi dihubungi, Selasa (3/3/2020).

Terkait penyebaran virus corona ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah melacak orang-orang yang sempat berhubungan atau kontak dengan dua pasien positif corona tersebut.

"Pemerintah melakukan upaya maksimal untuk mencegah agar jangan sampai titik awal penularan meluas menjadi wabah di dalam negeri," kata Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Baca Juga: Soal Corona, Jokowi Ingatkan Rumah Sakit Tak Buka Privasi Pasien).

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyatakan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menunjuk Achmad Yurianto sebagai juru bicara penanganan wabah virus corona di Indonesia.

"Beliau yang terbekali dengan semua data yang ada, baik data mengenai kasus yang kemarin sudah diumumkan dan semua betul-betul akan terkonsentrasi di satu juru bicara, yaitu dr Achmad Yurianto," kata Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Baca Juga: Tangani Wabah Corona, Pemerintah Tunjuk Achmad Yurianto sebagai Jubir ) .
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)