PPATK, KPK dan OJK Diminta Tak Tinggal Diam Soal Stafsus Andi Taufan
Kamis, 16 April 2020 - 11:03 WIB
loading...
PPATK, KPK dan OJK diminta tidak tinggal diam terkait persoalan Stafsus Presiden Jokowi dari kalangan milenial, Andi Taufan Garuda Putra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak tinggal diam mengenai persoalan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi dari kalangan milenial, Andi Taufan Garuda Putra.
Seperti diberitakan, Andi Taufan sempat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus Corona. Surat Andi Taufan Garuda Putra itu sebelumnya dikirimkan ke semua camat di Indonesia. Namun, Andi sudah melayangkan permohonan maaf dan menarik kembali surat tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, apabila betul bahwa substansi dalam surat tersebut ada konflik kepentingan antara jabatan Andi Taufan dan perusahaannya, maka itu akan bisa berpotensi adanya dagang pengaruh atau trading influence.
"Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, maka PPATK wajib untuk segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut. Dalam kondisi demikian untuk mewujudkan good and clean govermnent KPK tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat," ujar Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 telah menetapkan Penyebaran COVID-19 ini menjadi Bencana Nasional. "Artinya siapapun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati," tutur anggota Komisi III DPR ini.
Seperti diberitakan, Andi Taufan sempat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus Corona. Surat Andi Taufan Garuda Putra itu sebelumnya dikirimkan ke semua camat di Indonesia. Namun, Andi sudah melayangkan permohonan maaf dan menarik kembali surat tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, apabila betul bahwa substansi dalam surat tersebut ada konflik kepentingan antara jabatan Andi Taufan dan perusahaannya, maka itu akan bisa berpotensi adanya dagang pengaruh atau trading influence.
"Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, maka PPATK wajib untuk segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut. Dalam kondisi demikian untuk mewujudkan good and clean govermnent KPK tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat," ujar Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 telah menetapkan Penyebaran COVID-19 ini menjadi Bencana Nasional. "Artinya siapapun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati," tutur anggota Komisi III DPR ini.
Lihat Juga :