PPATK, KPK dan OJK Diminta Tak Tinggal Diam Soal Stafsus Andi Taufan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak tinggal diam mengenai persoalan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi dari kalangan milenial, Andi Taufan Garuda Putra.
Seperti diberitakan, Andi Taufan sempat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus Corona. Surat Andi Taufan Garuda Putra itu sebelumnya dikirimkan ke semua camat di Indonesia. Namun, Andi sudah melayangkan permohonan maaf dan menarik kembali surat tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, apabila betul bahwa substansi dalam surat tersebut ada konflik kepentingan antara jabatan Andi Taufan dan perusahaannya, maka itu akan bisa berpotensi adanya dagang pengaruh atau trading influence.
"Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, maka PPATK wajib untuk segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut. Dalam kondisi demikian untuk mewujudkan good and clean govermnent KPK tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat," ujar Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 telah menetapkan Penyebaran COVID-19 ini menjadi Bencana Nasional. "Artinya siapapun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati," tutur anggota Komisi III DPR ini.
Dia mengatakan, sebagai pejabat ataupun pemimpin yang harus ditauladani rakyatnya, Andi Taufan harus berani mempertanggung jawabkan. "Kalau perlu dilakukan ada dan proses pertanggungjawaban baik dalam persepektif moral, politik dan hukum. Apabila terbukti salah maka bukan saja pemecatan, tapi proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR ini.
Dia melanjutkan, konsekuensi dari tugas dan kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintah di antaranya harus berbasis integritas, kapasitas, kapabilitas, kompetensi dan akuntabilitas. Dia menambahkan, sudah barang tentu ketika seseorang mendapat amanah menduduki jabatan di pemerintahan harus mempunyai integritas yang tinggi, kapasitasnya cukup, kapabilitasnya terukur dan kompetensinya juga mumpuni.
"Yang juga tidak kalah penting adalah akuntabilitasnya harus bisa dipertanggung jawabkan baik secara moral, politik dan hukum. Setiap tindakannya mengandung risiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum," ujar legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.
Didik mengatakan, tanggung jawab pejabat pemerintahan bukan dengan permakluman karena muda atau kurang berpengalaman. Dengan segala alasan apapun, kata dia, setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya wajib bertanggung jawab secara moral, politik dan hukum. Dia menuturkan, tidak ada pengecualian terhadap siapapun.
Negara tidak boleh diskriminatif atau bahkan memberikan previlige kepada orang yang salah. "Apabila apa yang dilakukan stafsus tersebut ada unsur delik, penegak hukum jangan hanya diam. Segera lakukan pemeriksaan, dan pejabat yang bersangkutan segara sadar diri untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah dibuatnya," kata Ketua Umum Karang Taruna ini.
Seperti diberitakan, Andi Taufan sempat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus Corona. Surat Andi Taufan Garuda Putra itu sebelumnya dikirimkan ke semua camat di Indonesia. Namun, Andi sudah melayangkan permohonan maaf dan menarik kembali surat tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, apabila betul bahwa substansi dalam surat tersebut ada konflik kepentingan antara jabatan Andi Taufan dan perusahaannya, maka itu akan bisa berpotensi adanya dagang pengaruh atau trading influence.
"Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, maka PPATK wajib untuk segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut. Dalam kondisi demikian untuk mewujudkan good and clean govermnent KPK tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat," ujar Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 telah menetapkan Penyebaran COVID-19 ini menjadi Bencana Nasional. "Artinya siapapun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati," tutur anggota Komisi III DPR ini.
Dia mengatakan, sebagai pejabat ataupun pemimpin yang harus ditauladani rakyatnya, Andi Taufan harus berani mempertanggung jawabkan. "Kalau perlu dilakukan ada dan proses pertanggungjawaban baik dalam persepektif moral, politik dan hukum. Apabila terbukti salah maka bukan saja pemecatan, tapi proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR ini.
Dia melanjutkan, konsekuensi dari tugas dan kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintah di antaranya harus berbasis integritas, kapasitas, kapabilitas, kompetensi dan akuntabilitas. Dia menambahkan, sudah barang tentu ketika seseorang mendapat amanah menduduki jabatan di pemerintahan harus mempunyai integritas yang tinggi, kapasitasnya cukup, kapabilitasnya terukur dan kompetensinya juga mumpuni.
"Yang juga tidak kalah penting adalah akuntabilitasnya harus bisa dipertanggung jawabkan baik secara moral, politik dan hukum. Setiap tindakannya mengandung risiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum," ujar legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.
Didik mengatakan, tanggung jawab pejabat pemerintahan bukan dengan permakluman karena muda atau kurang berpengalaman. Dengan segala alasan apapun, kata dia, setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya wajib bertanggung jawab secara moral, politik dan hukum. Dia menuturkan, tidak ada pengecualian terhadap siapapun.
Negara tidak boleh diskriminatif atau bahkan memberikan previlige kepada orang yang salah. "Apabila apa yang dilakukan stafsus tersebut ada unsur delik, penegak hukum jangan hanya diam. Segera lakukan pemeriksaan, dan pejabat yang bersangkutan segara sadar diri untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah dibuatnya," kata Ketua Umum Karang Taruna ini.
(cip)