Demokrat Minta Presiden Jokowi Berhentikan Stafsus Andi Taufan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat menyayangkan tingkah Staf Khusus (Stafsus) Presiden Andi Taufan yang menyurati para camat se-Indonesiaagar menggunakan financial technology (Fintech) miliknya untuk kerja sama sebagai relawan Desa Lawan COVID-19. Karena itu, partai Mercy Biru ini mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Andi Taufan.
“Jika berita ini benar, maka makin banyak contoh conflict of interest yang terjadi, dan kali ini menurut berita dilakukan oleh seorang stafsus millenial presiden. Seorang anak muda dengan segudang prestasi, namun tercemar oleh satu aksi,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Hinca mengaku tidak tahu apakah ini hal lumrah terjadi di Istana. Yang jelas, dia melihat hal ini tidak patut secara hukum administratif menggunakan Kop Surat Sekretariat Kabinet (Setkab) dan menandatangi surat itu sendiri untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Pihaknya prihatin atas tindakan itu di tengah pandemi ini.
“Tentu kita sangat prihatin, di tengah pandemi ini kita harus melihat bagaimana yang seharusnya membantu Presiden menjalankan tugas dan kewajibannya mengatasi COVID-19 sekarang ini, justru melakukan manuver yang kurang patut dan tak pantas,” sesalnya.
Anggota Komisi III DPR ini menilai, eksistensi jabatan publik memang cukup rentan dan cenderung disalahgunakan bila tidak dikontrol dengan baik. Menurut dia, kekuasaan dapat dipakai untuk kebaikan, tapi terkadang bisa juga digunakan untuk sebuah kepentingan. “Apa yang diberitkan dan menjadi viral ini, tentu kurang pantas. Praktik semacam ini sesungguhnya sudah tidak bisa ditolerir lagi,” ucap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat itu.
Karena itu, dia berharap dua hal yakni pertama, Jokowi bisa memberhentikannya atau Andi Taufan sendiri bersedia mundur dari jabatannya, menunjukkan sikap gentlemen. “Sekali lagi, perbuatan seperti ini bisa menjadi cikal dari abuse of power dan harus segera menerima konsekuensi etisnya. Publik layak mengontrolnya,” tandasnya.
Senada, Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan menilai tindakan Stafsus itu sangat memalukan dan tidak bisa ditoleransi. Karena ini terjadi dalam lingkungan Istana dan juga dalam situasi darurat kesehatan dan bencana nasional. “Kejadian ini makin menguatkan dugaan saya bahwa pembantu-pembantu presiden tidak solid dan serius dalam menangani COVID-19. Masing-masing egois dan jalan sendiri-sendiri,” kata Irwan.
Menurut dia, tindakan ini juga bisa dikategorikan delik korupsi menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, yang bersangkutan harus diberhentikan atau menunjukkan sikap gentleman. “Stafsus itu harus mundur atau dipecat,” desaknya.
Lebih dari itu, dia menambahkan bahwa Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah menyebar surat edaran sendiri terkait program refocusing dana desa. “Kan Menteri PDTT melalui surat edaran memerintahkan kepala desa untuk realokasi atau refocusing APBDes termasuk dana desa untuk penanganan COVID-19 di desa. Tentu kerja samanya menggunakan dana desa itu di lapangan,” ucapnya.
“Jika berita ini benar, maka makin banyak contoh conflict of interest yang terjadi, dan kali ini menurut berita dilakukan oleh seorang stafsus millenial presiden. Seorang anak muda dengan segudang prestasi, namun tercemar oleh satu aksi,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Hinca mengaku tidak tahu apakah ini hal lumrah terjadi di Istana. Yang jelas, dia melihat hal ini tidak patut secara hukum administratif menggunakan Kop Surat Sekretariat Kabinet (Setkab) dan menandatangi surat itu sendiri untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Pihaknya prihatin atas tindakan itu di tengah pandemi ini.
“Tentu kita sangat prihatin, di tengah pandemi ini kita harus melihat bagaimana yang seharusnya membantu Presiden menjalankan tugas dan kewajibannya mengatasi COVID-19 sekarang ini, justru melakukan manuver yang kurang patut dan tak pantas,” sesalnya.
Anggota Komisi III DPR ini menilai, eksistensi jabatan publik memang cukup rentan dan cenderung disalahgunakan bila tidak dikontrol dengan baik. Menurut dia, kekuasaan dapat dipakai untuk kebaikan, tapi terkadang bisa juga digunakan untuk sebuah kepentingan. “Apa yang diberitkan dan menjadi viral ini, tentu kurang pantas. Praktik semacam ini sesungguhnya sudah tidak bisa ditolerir lagi,” ucap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat itu.
Karena itu, dia berharap dua hal yakni pertama, Jokowi bisa memberhentikannya atau Andi Taufan sendiri bersedia mundur dari jabatannya, menunjukkan sikap gentlemen. “Sekali lagi, perbuatan seperti ini bisa menjadi cikal dari abuse of power dan harus segera menerima konsekuensi etisnya. Publik layak mengontrolnya,” tandasnya.
Senada, Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan menilai tindakan Stafsus itu sangat memalukan dan tidak bisa ditoleransi. Karena ini terjadi dalam lingkungan Istana dan juga dalam situasi darurat kesehatan dan bencana nasional. “Kejadian ini makin menguatkan dugaan saya bahwa pembantu-pembantu presiden tidak solid dan serius dalam menangani COVID-19. Masing-masing egois dan jalan sendiri-sendiri,” kata Irwan.
Menurut dia, tindakan ini juga bisa dikategorikan delik korupsi menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, yang bersangkutan harus diberhentikan atau menunjukkan sikap gentleman. “Stafsus itu harus mundur atau dipecat,” desaknya.
Lebih dari itu, dia menambahkan bahwa Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah menyebar surat edaran sendiri terkait program refocusing dana desa. “Kan Menteri PDTT melalui surat edaran memerintahkan kepala desa untuk realokasi atau refocusing APBDes termasuk dana desa untuk penanganan COVID-19 di desa. Tentu kerja samanya menggunakan dana desa itu di lapangan,” ucapnya.
(cip)