Benny K Harman Tak Percaya Hasil Tim Gabungan Soal Kepulangan Harun Masiku

Rabu, 19 Februari 2020 - 20:00 WIB
Benny K Harman Tak Percaya...
Benny K Harman Tak Percaya Hasil Tim Gabungan Soal Kepulangan Harun Masiku
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman tidak percaya dengan kesimpulan tim gabungan yang menyebutkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak berbohong mengenai kepulangan Harun Masiku. Benny tetap menilai Yasonna Laoly telah berbohong.

"Sudah jelas kok, mau bohong-bohong lagi? Yasonna jelas melakukan pembohongan publik, titik," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Baca juga: Tim Gabungan Sebut Data Kedatangan Harun Masiku di Soetta Tak Sinkron)

Politikus Partai Demokrat ini juga tidak percaya dengan alasan tim gabungan yang menyebut kesalahan informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kepulangan Harun Masiku murni pada sistem. "Jangan cari-cari alasan. Tim investigasi itu jangan dipakai untuk membenarkan alibi-alibi yang menurut akal sehat tidak masuk di kepala di akal sehat publik," ungkapnya. (Baca juga: BIN: Cepat atau Lambat Harun Masiku Pasti Tertangkap)

Sedari awal, Benny menduga tim gabungan pencari fakta kepulangan Harun Masiku dibentuk untuk membenarkan alibi yang disusun Yasonna Laoly. "Pernyataan Dirjen Imigrasi itu jelas sekali, investigasi yang dilakukan Tempo jelas sekali bahwa Masiku ada di bilangan PTIK pada 8 Januari," ujarnya.

Adapun tim gabungan itu terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Ombudsman RI.

"Kalau pemerintah, Presiden Jokowi mau bentuk tim verified untuk cari Masiku, fokus di situ saja, jangan tim itu dibentuk untuk benarkan alibi yang disusun Menkumham. Omongan Menkumham saat itu jelas sebuah kebohongan publik, karena apa? Tidak sesuai dengan kenyataannya, kenyataannya beliau pada saat itu ada di sini, Menkumham bilang dia sudah lari keluar negeri," katanya.

Seperti diberitakan, KPK memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 atau delapan hari sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR.

Selain Harun Masiku, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu. Mereka adalah Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
(maf)
Berita Terkait
Komisi III DPR Tegaskan...
Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Narkoba Harus Radikal dan Konkret
Harun Masiku Masih Diburu,...
Harun Masiku Masih Diburu, KPK: Justru Lebih Besar Ricky Ham Pagawak
KPK Diminta DPR dan...
KPK Diminta DPR dan Dewas Segera Sampaikan Laporan Kinerja
Maria Pauline Diekstradisi,...
Maria Pauline Diekstradisi, DPR: Masih Ada Harun Masiku dan Djoko Tjandra
Publik Diminta Segera...
Publik Diminta Segera Sampaikan ke KPK jika Tahu Keberadaan Harun Masiku
Soal Keberadaan Harun...
Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK: Dari Interpol Belum Ada Laporan
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved