Publik Diminta Segera Sampaikan ke KPK jika Tahu Keberadaan Harun Masiku

Senin, 23 Mei 2022 - 09:16 WIB
loading...
Publik Diminta Segera...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar informasi tentang keberadaan buronan Harun Masiku (HM) tidak hanya digembar-gemborkan di ruang publik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta agar informasi tentang keberadaan buronan Harun Masiku (HM) tidak hanya digembar-gemborkan di ruang publik. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi ataupun keberadaan Harun Masiku, diminta untuk langsung menyampaikan ke KPK .

Baca juga: KPK Manfaatkan Ekstradisi Indonesia-Singapura untuk Buru Harun Masiku

Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi berbagai desakan dan isu liar terkait Harun Masiku. Desakan itu, salah satunya muncul dari para mantan pegawai KPK, Febri Diansyah, Novel Baswedan, hingga Harun Al Rasyid.

"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapapun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2022).

"Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret. Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya," imbuhnya.

Ali mengaku khawatir gembar-gembor Harun Masiku di ruang publik hanya akan menghambat proses pencarian KPK. Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa KPK hingga kini masih terus mencari dan memburu Harun Masiku. KPK berkomitmen untuk segera menangkap mantan caleg PDI-Perjuangan tersebut.

"Sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM," katanya.

Ali membeberkan, KPK telah melakukan berbagai upaya untuk dapat menemukan Harun Masiku. Di antaranya, koordinasi dengan Kemenkumham sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.

Kemudian, KPK juga tentu telah berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO. Pencarian Harun Masiku sendiri dilakukan di tingkat nasional maupun internasional.

"KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," pungkasnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)