Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Sidang Kasus Senpi Ilegal Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Sidang dengan terdakwa perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen kembali ditunda.
Sesuai jadwal sidang mantan Kepala Staf Kostrad itu akan digelar Rabu (19/2/2020) hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, kliennya tidak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menderita sakit.
Saat ini Kivlan masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. "Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam di kamar 514," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).
Toni mengungkapkan kliennya diawat inap karena mengalami permasalahan pada paru-parunya."Kronis paru-paru, batuk dan asma. Perlu rawat inap," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum, Permana mengatakan Majelis Hakim PN Jakpus tetap membuka sidang tersebut. Namun sidang dibuka hanya untuk menunda.
"Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," kata Permana. (Baca Juga: Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa)
Sebelumnya pada Rabu 12 Februari 2020 Kivlan meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum menjalani sidang lanjutanya di pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kivlan meninggalkan ruang sidang lantaran alasan kesehatan yang semakin memburuk.
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau junto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sesuai jadwal sidang mantan Kepala Staf Kostrad itu akan digelar Rabu (19/2/2020) hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, kliennya tidak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menderita sakit.
Saat ini Kivlan masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. "Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam di kamar 514," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).
Toni mengungkapkan kliennya diawat inap karena mengalami permasalahan pada paru-parunya."Kronis paru-paru, batuk dan asma. Perlu rawat inap," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum, Permana mengatakan Majelis Hakim PN Jakpus tetap membuka sidang tersebut. Namun sidang dibuka hanya untuk menunda.
"Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," kata Permana. (Baca Juga: Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa)
Sebelumnya pada Rabu 12 Februari 2020 Kivlan meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum menjalani sidang lanjutanya di pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kivlan meninggalkan ruang sidang lantaran alasan kesehatan yang semakin memburuk.
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau junto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(dam)