Prabowo-Kivlan Zen Punya Ikatan Batin Tersendiri

Sabtu, 09 Mei 2020 - 08:35 WIB
loading...
Prabowo-Kivlan Zen Punya...
Prabowo Subianto saat menjenguk Kivlan Zen di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto beberapa waktu lalu. Foto/Instagram Indonesia Adil Makmur
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diyakini tidak meninggalkan salah satu pendukungnya di Pilpres 2019, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Diketahui, Kivlan Zen, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menjadi terdakwa kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Pilpres 2019, Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa Kivlan Zen adalah seorang patriot sejati yang tidak mau berkompromi dengan rezim dan tetap mempunyai idealisme perjuangan seorang sapta margais seorang prajurit sejati.

"Pak Kivlan tidak ditinggalkan Pak Prabowo, hanya saja ketika Pak Prabowo sudah masuk dalam jajaran pemerintahan rezim ini maka Pak Prabowo menjaga jarak untuk kepentingan dan strategi politik yang sedang dibangun Pak Prabowo, tentu ada perhitungan politik tertentu dari Pak Prabowo," ujar Nicholay kepada SINDOnews, Sabtu (9/5/2020).

Nicholay yang merupakan Aktivis Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukham) ini mengatakan, kesetiaan Prabowo pada teman seperjuangan tetap terjaga. "Hanya caranya yang berbeda," kata Alumni Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XVII Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2011 ini. ( ).

Lebih lanjut dia mengatakan, Kivlan Zen adalah senior Prabowo di militer dan kepala staf Kostrad ketika Prabowo menjadi Pangkostrad. "Mereka berdua punya ikatan batin tersendiri hanya tidak terekspos ke publik," pungkasnya.

Diketahui, Kivlan Zen didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau juncto 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses sidang kasus Kivlan Zen itu pun masih berjalan. Terakhir, majelis hakim menolak eksepsi Kivlan Zen. (Baca Juga: Said Didu Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Pekan Depan terkait Laporan Luhut).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)