Kivlan Zen Divonis Bersalah karena Terbukti Memiliki Senjata Api Ilegal, Selengkapnya di iNews Sore

Jum'at, 24 September 2021 - 15:35 WIB
loading...
Kivlan Zen Divonis Bersalah...
Kivlan Zen Divonis Bersalah karena Terbukti Memiliki Senjata Api Ilegal, Selengkapnya di iNews Sore
A A A
JAKARTA - Kivlan Zen divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 4 bulan 15 hari karena terbukti memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.

Majelis hakim menilai, Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api beserta amunisinya.

"Mengadili terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyumpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu," sebut majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021),

Saksikan selengkapnya di iNews Sore hari Jumat pukul 16.00 WIB dipandu oleh Davie Pratama dan Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2279 seconds (0.1#10.140)