Kasasi Ditolak MA, KPK Eksekusi Adik Zulhas ke Lapas Bandar Lampung
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung. Eksekusi ini dilakukan setelah KPK menerima putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasasi dari adik dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ditolak.
Karena putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht, KPK pun segera mengeksekusi Zainuddin. "Zainudin Hasan kemarin, Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung dimana Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Di Lapas Bandar Lampung, Zainudin bakal menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara dan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar sesuai dengan putusan MA.
"Untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar. Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp500 juta rupiah subsider enam bulan," ungkap Ali.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap Zainudin Hasan pada 25 April 2019 lalu. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 1,5 tahun kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Karena putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht, KPK pun segera mengeksekusi Zainuddin. "Zainudin Hasan kemarin, Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung dimana Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Di Lapas Bandar Lampung, Zainudin bakal menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara dan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar sesuai dengan putusan MA.
"Untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar. Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp500 juta rupiah subsider enam bulan," ungkap Ali.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap Zainudin Hasan pada 25 April 2019 lalu. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 1,5 tahun kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
(cip)