Kasasi Ditolak MA, KPK Eksekusi Adik Zulhas ke Lapas Bandar Lampung

Selasa, 11 Februari 2020 - 09:49 WIB
Kasasi Ditolak MA, KPK...
Kasasi Ditolak MA, KPK Eksekusi Adik Zulhas ke Lapas Bandar Lampung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung. Eksekusi ini dilakukan setelah KPK menerima putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasasi dari adik dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ditolak.

Karena putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht, KPK pun segera mengeksekusi Zainuddin. "Zainudin Hasan kemarin, Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung dimana Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Di Lapas Bandar Lampung, Zainudin bakal menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara dan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar sesuai dengan putusan MA.

"Untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar. Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp500 juta rupiah subsider enam bulan," ungkap Ali.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap Zainudin Hasan pada 25 April 2019 lalu. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 1,5 tahun kurungan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
(cip)
Berita Terkait
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
KPK Eksekusi Agung Mangkunegara...
KPK Eksekusi Agung Mangkunegara ke Rutan Klas IA Bandar Lampung
Tetapkan Hakim Yustisial...
Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti
KPK Periksa Panitera...
KPK Periksa Panitera Muda Perdata untuk Dalami Kasus Nurhadi
Diduga Halangi Penyidikan...
Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK
Cari Barang Bukti Kasus...
Cari Barang Bukti Kasus Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung
Berita Terkini
Penanganan Perkara Jampidsus...
Penanganan Perkara Jampidsus Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved