Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:41 WIB
loading...
Tetapkan Hakim Yustisial...
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, pihaknya telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, pihaknya telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka. Edy Wibowo ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Edy Wibowo merupakan salah satu pihak yang pernah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 September 2022. Namun, Edy dilepas kembali karena belum ditemukan kecukupan alat bukti. Saat ini, KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan Edy.

"Saudara EW ditahan karena hari ini kami mendapatkan cukup bukti, karena dasar dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, dicantumkan dengan Pasal 21 tentang syarat-syarat penahanan. salah satunya adalah cukup bukti," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Yustisial Kembali Jadi Tersangka

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Wibowo, kata Firli, juga berkat bantuan dari berbagai pihak. Termasuk juga, kerja sama dari lembaga lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif bahkan partai politik. Hal itu, ditekankan Firli, dilakukan dalam rangka membersihkan Indonesia dari korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved