Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:41 WIB
loading...
Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, pihaknya telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, pihaknya telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka. Edy Wibowo ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Edy Wibowo merupakan salah satu pihak yang pernah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 September 2022. Namun, Edy dilepas kembali karena belum ditemukan kecukupan alat bukti. Saat ini, KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan Edy.

"Saudara EW ditahan karena hari ini kami mendapatkan cukup bukti, karena dasar dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, dicantumkan dengan Pasal 21 tentang syarat-syarat penahanan. salah satunya adalah cukup bukti," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Yustisial Kembali Jadi Tersangka

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Wibowo, kata Firli, juga berkat bantuan dari berbagai pihak. Termasuk juga, kerja sama dari lembaga lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif bahkan partai politik. Hal itu, ditekankan Firli, dilakukan dalam rangka membersihkan Indonesia dari korupsi.

"Kita ingin semua ranah kekuasaan itu bebas dan bersih dari praktik-praktik korupsi," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara. Edy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.

Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Adapun, ke-13 tersangka tersebut yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)