KPK Eksekusi Agung Mangkunegara ke Rutan Klas IA Bandar Lampung
Selasa, 21 Juli 2020 - 15:53 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Bandar Lampung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Bandar Lampung. Dirinya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal tersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020. (Baca juga: KPK Kantongi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Lampung Selatan)
"Atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
Sebelumnya Agung telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 subsidair 8 bulan kurungan. Selain itu menjatuhkan pidana tambahan sejumlah Rp74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa.
Dihari yang sama, dilakukan juga eksekusi pidana badan mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandar Lampung. (Baca juga: Putusan Inkracht, KPK Eksekusi Adik Zulhas ke Lapas Bandar Lampung)
Hal tersebut menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020. (Baca juga: KPK Kantongi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Lampung Selatan)
"Atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).
Sebelumnya Agung telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 subsidair 8 bulan kurungan. Selain itu menjatuhkan pidana tambahan sejumlah Rp74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa.
Dihari yang sama, dilakukan juga eksekusi pidana badan mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandar Lampung. (Baca juga: Putusan Inkracht, KPK Eksekusi Adik Zulhas ke Lapas Bandar Lampung)
Lihat Juga :