Pimpinan KPK Perintahkan Penyidik Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya

Selasa, 04 Februari 2020 - 16:31 WIB
Pimpinan KPK Perintahkan...
Pimpinan KPK Perintahkan Penyidik Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya
A A A
JEPANG - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan penyidik untuk menjemput paksa Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono karena sebelumnya telah dipanggil secara layak menurut hukum untuk menjalani pemeriksaan dan keduanya mengetahui adanya panggilan tersebut.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono sebanyak lima kali dengan masing-masing untuk pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi. Terakhir KPK memanggil Nurhadi dan Rezky pada Senin (27/1/2020). (Baca juga: KPK Bakal Jemput Paksa Nurhadi Jika Tak Penuhi Panggilan Kedua )

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono termasuk ke kediaman masing-masing. Meski begitu, Alexander mengaku tidak mengetahui surat panggilan tersebut diterima oleh siapa. Pasalnya Alexander termasuk empat pimpinan lainnya belum menerima laporan dari penyidik yang menangani kasus Nurhadi dan Rezky.

"Tapi saya pastikan yang bersangkutan (Nurhadi dan Rezky) sudah dipanggil secara layak. Pastilah sesuai aturan hukum. Terlepas yang bersangkutan mengaku tidak menerima surat panggilan, setidaknya yang bersangkutan mengetahui KPK sudah memanggil yang bersangkutan untuk hadir di KPK," ujar Alexander kepada SINDOnews, Selasa (4/2/2020).

Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membenarkan bahwa berdasarkan Pasal 227 ayat (2) KUHP penyidik atau petugas yang membawa surat panggilan mesti bertemu langsung dengan pihak yang dipanggil. Tapi kata Alexander, ketika ada keadaan berbeda di lapangan maka akan repot kalau penyidik harus bertemu langsung dengan Nurhadi dan Rezky saat penyerahan surat panggilan.

"Lha kalau harus bertemu langsung, kalau yang bersangkutan tidak mau bertemu atau tidak berada di rumah atau tidak diketahui keberadaannya kan repot," bebernya.

Alexander menegaskan, KPK sudah ribuan kali melakukan pemanggilan saksi atau tersangka. Dia menjelaskan, kalau orang yang dipanggil termasuk Nurhadi dan Rezky tidak ada di rumah dan rumah dalam kondisi kosong, maka surat panggilan disampaikan oleh penyidik ke Ketua RT dengan tanda terima. Sekali lagi Alexander memastikan, pemanggilan terhadap Nurhadi dan Rezky sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Nurhadi dan Menantu Mangkir, KPK Siapkan Langkah Hukum Lanjutan )

Dia menggariskan, atas beberapa kali ketidakhadiran Nurhadi dan Rezky maka KPK akan menggunakan kewenangannya sesuai peraturan perundangan-undangan untuk menghadirkan keduanya ke KPK. Yang pasti tutur Alexander, pimpinan sudah memerintahkan penyidik agar dua tersangka tersebut dipanggil untuk diperiksa sesuai peraturan perundangan-undangan.

"Pimpinan KPK sudah memerintahkan agar yang bersangkutan (Nurhadi dan Rezky) dihadirkan ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Kalau peraturan perundangan membolehkan penyidik untuk membawa dengan paksa setelah dipanggil secara layak yang bersangkutan tidak hadir, tentu hal itu yang akan ditempuh penyidik," tegasnya.

Alexander tidak menjawab secara langsung saat disinggung apakah dalam waktu dekat penyidik akan menjemput paksa Nurhadi dan Rezky. Menurut dia, penjemputan paksa dan waktunya diserahkan sepenuhnya ke penyidik.

"Nanti penyidik yang akan menentukan. Pimpinan sudah memerintahkan agar tersangka dipanggil untuk diperiksa sesuai peraturan perundangan," ucapnya.

Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi. Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016. (Baca juga: Dugaan Suap Perkara MA, KPK Diingatkan Tidak Melanggar Hukum )

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)