Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara
loading...

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Azis menerima divonis tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara atas kasusnya.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding. Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK," kata Kuasa hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna melalui pesan singkatnya, Rabu (23/2/2022).
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Baca juga: KPK Pikir-pikir atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin
Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding. Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK," kata Kuasa hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna melalui pesan singkatnya, Rabu (23/2/2022).
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Baca juga: KPK Pikir-pikir atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin
Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.
Lihat Juga :